Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!
Jum'at, 29 November 2024 - 10:57 WIB
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
4. Isi formulir Lapor Jual Online
5. Upload Dokumen yang diminta
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpanuntuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK Anda dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Itulah langkah-langkah untuk melapor jual kendaraan bermotor di pajak online. Untuk Anda yang tak sempat ke Samsat, bisa langsung buka website pajak online, agar terhindar dari pajak progresif di masa mendatang.
(skr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda