Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!

Jum'at, 29 November 2024 - 10:57 WIB
Ilustrasi lapor jual kendaraan. (Foto: dok freepik/rawpixel)
JAKARTA - Saat menjual kendaraan, pastikan Anda untuk melaporkannya ya, karena dengan begitu Anda bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.idwebsite Pajak Daerah DKI Jakarta.

“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.



Lalu, bagaimana caranya lapor jual kendaraan lewat online? Mari simak langkah-langkahnya agar Anda tak terkena pajak progresif.

Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

1. Login ke akunhttps://pajakonline.jakarta.go.id/

2. Pilih Menu PKB

Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK Anda akan muncul pada Tab Objek Pajak Pilih Tab Pelayanan, lalu pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More