Ridwan Kamil Minta Semua Pihak Tunggu Keputusan Resmi KPU 15 Desember 2024
Jum'at, 29 November 2024 - 09:23 WIB
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil meminta kepada seluruh pihak menunggu pengumuman resmi hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
"Perhelatan pilkada sudah dilalui dengan baik, dan sesuai aturan, pengumuman resmi rekapitulasi suara akan diumumkan KPU tanggal 15 Desember 2024. Mari kita menunggu keputusan resmi dengan seksama," tulis Ridwan di akun Intagram pribadinya, @ridwankamil, Jumat (29/11/2024).
Ia menyatakan, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menerima bila sudah ada hasil final dan mengikat. "Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik," tulisnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengucapkan terima kasih pada warga Jakarta yang telah memberikan suara masa depannya kepada pasangan RIDO. "Terima kasih kami kepada para relawan, partai pengusung/pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat," tulisnya.
"Tetap dan terus semangat untuk semua unsur pendukung RIDO, sambil menunggu keputusan final KPU di tanggal 15 Desember 2024. Terus semangat dan terima kasih," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan mengupdate beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah," ujar Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
"Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember," ujarnya.
"Perhelatan pilkada sudah dilalui dengan baik, dan sesuai aturan, pengumuman resmi rekapitulasi suara akan diumumkan KPU tanggal 15 Desember 2024. Mari kita menunggu keputusan resmi dengan seksama," tulis Ridwan di akun Intagram pribadinya, @ridwankamil, Jumat (29/11/2024).
Ia menyatakan, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bakal menerima bila sudah ada hasil final dan mengikat. "Jika hasilnya sudah final dan mengikat, pasangan RIDO akan menerima dengan baik," tulisnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini mengucapkan terima kasih pada warga Jakarta yang telah memberikan suara masa depannya kepada pasangan RIDO. "Terima kasih kami kepada para relawan, partai pengusung/pendukung, tokoh agama dan tokoh masyarakat," tulisnya.
"Tetap dan terus semangat untuk semua unsur pendukung RIDO, sambil menunggu keputusan final KPU di tanggal 15 Desember 2024. Terus semangat dan terima kasih," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa rekapitulasi suara yang sudah dihitung akan disampaikan dan mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 28 November hingga 3 Desember 2024.
"Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan mengupdate beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah," ujar Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
"Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda