KPU Jaktim Akui Ada Kecurangan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Tercoblos

Jum'at, 29 November 2024 - 07:53 WIB
Kedua, efek kode etik. Rio menyebutkan, mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.

Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan PSU. Namun, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.

"Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasannya, kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU," katanya.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More