Tak Terpengaruh Quick Count, KPU Jakarta Berpegang Teguh Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang

Kamis, 28 November 2024 - 21:33 WIB
KPU Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu 16 Desember 2024 mendatang. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024 mendatang.

Meski sudah ada gambaran hasil pemungutan suara yang disampaikan oleh berbagai lembaga survei dan Sirekap, mereka menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah hanya berdasar hasil rekapitulasi manual berjenjang.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan petugas secara berjenjang.





Karena itu, mereka tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan peserta pemilu kepada publik. Proses rekapitulasi manual berjenjang oleh KPU Jakarta sudah dimulai sejak hari ini. Dan paling lambat selesai 16 Desember 2024.

”Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember. Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi,” ujar Wahyu, Kamis (28/11/2024).

Di tempat sama, Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan.

Hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS. Namun demikian, sebagaimana disampaikan ketua KPU Jakarta, Sirekap bukan patokan untuk menentukan hasil Pilkada Jakarta.

Menurut Fahmi, itu menjadi salah satu landasan KPU Pusat tidak menampilkan hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sirekap dalam bentuk diagram, infografis, maupun tabulasi. Sebabnya tidak lain karena Sirekap hanya alat bantu yang dibuat KPU untuk menjaga integritas hasil pemungutan suara.

Sirekap tidak dijadikan dasar oleh KPU untuk mengumumkan dan menentukan pemenang dalam kontestasi politik di seluruh Indonesia.

”Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota hingga provinsi. Nah itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More