Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakbar Capai Rp430 juta
Senin, 31 Agustus 2020 - 14:35 WIB
JAKARTA - Dua bulan masa PSBB transisi , Satpol PP Jakarta Barat menjaring ribuan pelanggar dan jumlah denda sebesar Rp430 juta.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, jumlah itu didapat setelah pihaknya intensif merazia sejumlah kawasan, mulai dari warga hingga beberapa perusahaan yang terbukti melanggar psbb transisi.
“Totalnya ada 28 tempat usaha yang melanggar dan untuk personalnya capai ribuan,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020). (Baca juga; Cegah Luapan Sungai, Pemkot Jakpus Gelar Program Grebek Lumpur )
Tamo menjelaskan, penindakan yang dilakukan merujuk dari Pergub No 51/2020 tentang Penerapan PSBB Transisi. Dalam aturan itu Satpol PP dapat merazia dan mendenda pelanggar protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, physical diatancing, hingga kapasitas pengunjung.
Nilai denda terbesar sendiri didapat dari sejumlah tempat usaha yang banyak melanggar physical distancing. Dalam hal itu, kata Tamo, perusahaan dan tempat usaha tersebut sering abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Misalnya, tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan jumlah fasilitas. “Meja makan untuk pengunjung seharusnya selang-seling. Mau ramai atau enggak," kata Tamo.
Bahkan saking besarnya denda yang di dapat, Tamo menjelaskan ada sejumlah perusahaan sampai membayar denda dengan mencicil atau urunan dengan sejumlah karyawannya.
Meski tak merinci perusahaan mana saja, Tamo menegaskan, saat ini banyak perusahaan atau tempat usaha yang abai dalam protokol COVID-19. (Baca juga; Pengelola Bioskop di Jakarta Belum Ajukan Proposal Pembukaan )
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, jumlah itu didapat setelah pihaknya intensif merazia sejumlah kawasan, mulai dari warga hingga beberapa perusahaan yang terbukti melanggar psbb transisi.
“Totalnya ada 28 tempat usaha yang melanggar dan untuk personalnya capai ribuan,” kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020). (Baca juga; Cegah Luapan Sungai, Pemkot Jakpus Gelar Program Grebek Lumpur )
Tamo menjelaskan, penindakan yang dilakukan merujuk dari Pergub No 51/2020 tentang Penerapan PSBB Transisi. Dalam aturan itu Satpol PP dapat merazia dan mendenda pelanggar protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, physical diatancing, hingga kapasitas pengunjung.
Nilai denda terbesar sendiri didapat dari sejumlah tempat usaha yang banyak melanggar physical distancing. Dalam hal itu, kata Tamo, perusahaan dan tempat usaha tersebut sering abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Misalnya, tidak membatasi jumlah pengunjung sesuai dengan jumlah fasilitas. “Meja makan untuk pengunjung seharusnya selang-seling. Mau ramai atau enggak," kata Tamo.
Bahkan saking besarnya denda yang di dapat, Tamo menjelaskan ada sejumlah perusahaan sampai membayar denda dengan mencicil atau urunan dengan sejumlah karyawannya.
Meski tak merinci perusahaan mana saja, Tamo menegaskan, saat ini banyak perusahaan atau tempat usaha yang abai dalam protokol COVID-19. (Baca juga; Pengelola Bioskop di Jakarta Belum Ajukan Proposal Pembukaan )
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda