Soal Pembakaran Polsek Ciracas, Lemkapi Minta Pelaku Diproses ke Peradilan Umum
Minggu, 30 Agustus 2020 - 08:34 WIB
JAKARTA - Bercermin dari berbagai aksi perusakan dan pembakaran terhadap aset negara, seperti Polsek Ciracas , Lemkapi menilai perlu ada sanksi berat. Setiap oknum aparat yang terlibat harus diproses ke peradilan umum selain peradilan militer.
Hal ini dibutuhkan agar mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang. Sejauh ini Lemkapi mencatat perusakan dan pembakaran terhadap aset negara milik kepolisian kerap kali terjadi. Bila tidak ada sanksi tegas, peristiwa ini bisa terulang dan sangat membahayakan dan sewaktu-waktu menggangu ketertiban sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum.
Ulah oknum aparat ini juga telah mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil. "Kita minta Presiden perlu membuat Perpu yang mengatur soal perlindungan aset negara demi keamanan masyarakat," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, Minggu (30/8/2020).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, rakyat prihatin kantor polisi kerapkali menjadi sasaran amuk oknum aparat keamanan. Rakyat prihatin dan hanya bisa menangis melihat kantor polisi yang dibangun dengan uang rakyat seenaknya dirusak dan dibakar dan mempertontonkannya di tengah masyarakat. Tidak jarang oknum ini juga menganiaya sesama aparat keamanan negara di lapangan.
"Tindakan main hakim sendiri ini sangat membahayakan keamanan negara kalau tidak ada sanksi berat," ungkap doktor ilmu hukum ini. (Baca juga; Komandan Puspom TNI: Jika Ada Anggota Terlibat Akan Diberi Sanksi Tegas )
Atas pembakaran dan pengerusakan di Polsek Ciracas, Edi minta seluruh jajaran Polri tetap semangat. "Rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Ciracas," tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi sangat yakin Panglima TNI adalah orang yang tegas. Panglima akan memberikan sanksi berat atas tindakan sewenang-wenang oleh sekelompok oknum anggotanya yang merusak dan membakar kantor polisi.
"Selama ini, kami menilai kasus serupa terulang karena setiap terjadi pengerusakan aset negara, oknum aparat keamanan selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan (previlege) hukum, karena mereka cuma diproses dalam peradilan militer dan oknum yang terlibat merusak aset negara tidak tunduk pada peradilan umum," tukasnya.
"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan prilaku," tambah pemerhati kepolisian ini. (Baca juga; Bermodal Jiwa Korsa, Ratusan Oknum TNI Termakan Kesaksian Palsu )
Dosen Hukum Tindak Pidana Terorisme ini memberikan gambaran aksi brutal oknum yang melakukan pengerusakan dan pembakaran Polsek Ciracas yang merupakan aset negara terjadi kemarin tentu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membatalkan pengesahan rancangan Perpres tugas TNI dalam menangani aksi terorisme.
Hal ini dibutuhkan agar mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang. Sejauh ini Lemkapi mencatat perusakan dan pembakaran terhadap aset negara milik kepolisian kerap kali terjadi. Bila tidak ada sanksi tegas, peristiwa ini bisa terulang dan sangat membahayakan dan sewaktu-waktu menggangu ketertiban sosial dalam negara demokrasi dan negara hukum.
Ulah oknum aparat ini juga telah mengancam keselamatan masyarakat, utamanya warga sipil. "Kita minta Presiden perlu membuat Perpu yang mengatur soal perlindungan aset negara demi keamanan masyarakat," ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, Minggu (30/8/2020).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, rakyat prihatin kantor polisi kerapkali menjadi sasaran amuk oknum aparat keamanan. Rakyat prihatin dan hanya bisa menangis melihat kantor polisi yang dibangun dengan uang rakyat seenaknya dirusak dan dibakar dan mempertontonkannya di tengah masyarakat. Tidak jarang oknum ini juga menganiaya sesama aparat keamanan negara di lapangan.
"Tindakan main hakim sendiri ini sangat membahayakan keamanan negara kalau tidak ada sanksi berat," ungkap doktor ilmu hukum ini. (Baca juga; Komandan Puspom TNI: Jika Ada Anggota Terlibat Akan Diberi Sanksi Tegas )
Atas pembakaran dan pengerusakan di Polsek Ciracas, Edi minta seluruh jajaran Polri tetap semangat. "Rakyat memberi simpati atas kesabaran Polri menghadapi sekelompok oknum yang menyerang Polsek Ciracas," tambah pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi sangat yakin Panglima TNI adalah orang yang tegas. Panglima akan memberikan sanksi berat atas tindakan sewenang-wenang oleh sekelompok oknum anggotanya yang merusak dan membakar kantor polisi.
"Selama ini, kami menilai kasus serupa terulang karena setiap terjadi pengerusakan aset negara, oknum aparat keamanan selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan (previlege) hukum, karena mereka cuma diproses dalam peradilan militer dan oknum yang terlibat merusak aset negara tidak tunduk pada peradilan umum," tukasnya.
"Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan prilaku," tambah pemerhati kepolisian ini. (Baca juga; Bermodal Jiwa Korsa, Ratusan Oknum TNI Termakan Kesaksian Palsu )
Dosen Hukum Tindak Pidana Terorisme ini memberikan gambaran aksi brutal oknum yang melakukan pengerusakan dan pembakaran Polsek Ciracas yang merupakan aset negara terjadi kemarin tentu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membatalkan pengesahan rancangan Perpres tugas TNI dalam menangani aksi terorisme.
(wib)
tulis komentar anda