Rano Karno Soroti Trotoar Lebar di Jakarta: Enggak Banyak Pejalan Kaki Malah Jadi Tempat Parkir Motor

Jum'at, 27 September 2024 - 08:08 WIB
Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Kemudian, di Pasal 284 UU LLAJ ditegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, seperti pemotor melewati trotoar, bisa dipidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Diberitakan sebelumnya, ratusan kendaraan diangkut petugas dari trotoar dan jalur sepeda kawasan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sebulan. Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jaksel mengakui kawasan tersebut menjadi salah satu titik wilayah pelanggaran parkir liar atau sembarangan yang cukup tinggi.

"Di kawasan Jalan Senopati ini yang sudah kita tertibkan selama 1 bulan, tercatat ada 623 kendaraan yang kami angkut jaring sesuai dengan Perda 05 Tahun 2014. Karena ini mengganggu pengguna trotoar dan membuat kemacetan dengan mereka parkir di trotoar dan bahu jalanan atau jalur pesepeda," ujar Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Emiral August kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Dia menuturkan, ratusan kendaraan roda dua dan empat itu ditindak petugas lantaran parkir sembarangan di trotoar dan bahu jalanan, khususnya di lajur pesepeda. Kendaraan tersebut ditindak dengan dilakukan penilangan oleh polisi, kemudian diangkut oleh petugas Sudinhub Jaksel.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More