Respons KPU soal Bawaslu Pertanyakan Nama Rano Karno Ditambahi Si Doel

Minggu, 22 September 2024 - 14:36 WIB
KPU DKI Jakarta telah menetapkan Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel sebagai salah satu calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Foto/Aldhi Chandra/SINDOnews
JAKARTA - KPU DKI Jakarta telah menetapkan Pramono Anung- Rano Karno atau Si Doel sebagai salah satu calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian mempertanyakan penambahan nama ‘Si Doel’ tersebut yang nantinya juga berdampak ke surat suara.

"Ketua menyampaikan Cawagub atas nama Rano Karno Si Doel, kami kira di berita acara di tanggal 12 lalu sepertinya nama Si Doel masih belum ada. Kami mohon diberikan keterangan, apakah ada keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan berkaitan," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya dalam rapat di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Merespons hal itu, Ketua KPU Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa Rano Karno telah memiliki surat pengadilan terkait penambahan nama.



"Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud," ujar Wahyu Dinata.



Di tempat yang sama, Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, pihaknya juga telah mendengar perubahan nama itu dari masyarakat.

"Pertama betul pada saat hasil, pengumuman hasil administrasi perbaikan tanggal 12 September melalui berita acara kami sudah tetapkan untuk pasangan calon Wagub atas nama Rano Karno, namun pada masa tanggapan masyarakat tanggal 18 September 2024 kami menerima tanggapan masyarakat,” ujar dia.

Dalam tanggapan itu, kata Dody, dijelaskan bahwa Rano Karno lebih dikenal sebagai Si Doel. "Tanggapan yang menyampaikan bahwa sebagai warga Jakarta selama ini lebih mengenal Haji Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel, di foto beliau dikenal sebagai Si Doel," ungkapnya.

"Karena itu masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara," sambung dia.

Dia menambahkan, pada tanggal 21 September, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada partai politik hingga cawagub tersebut. Pihaknya juga telah menerima ketetapan hasil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait nama Si Doel merupakan satu kesatuan dari Rano Karno.

"Amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa nama Rano Karno, nama Haji Rano Karno dan nama Si Doel adalah nama satu orang yang sama. Atas dasar tersebut, kami menerima tanggapan masyarakat dan klarifikasinya. Menetapkan nama Bacawagub atas nama H Rano Karno (Si Doel),” pungkas dia.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More