Mau Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024? Simak di Sini

Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:01 WIB
Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta
JAKARTA - Kabar gembira bagi warga Jakarta yang memiliki properti dan lahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok PBB dan pembebasan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, Keringanan Pokok PBB tersebut adalah 10 persen untuk pembayaran pada periode 04 Juni - 31 Agustus 2024, dan 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September - 30 November 2024.



“Sedangkan untuk Pembebasan Sanksi Administratif dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 04 Juni - 30 November 2024; Melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, dan; Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” papar Morris.

Selanjutnya adalah Ketentuan Insentif Pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.

“Sekurangnya ada tiga manfaat Insentif Pembayaran PBB, yaitu membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB; meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB, dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB,” tutur Morris.

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Morris Danny mengajak Wajib Pajak memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di tahun 2024. “Dengan melakukan pembayaran PBB, kita turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” kata Morris menutup keterangannya.
(ars)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More