Jelang Pilkada Jakarta, Relawan Anies Baswedan Bentuk Tim Kawal TPS

Minggu, 28 Juli 2024 - 11:07 WIB
Jelang Pilkada Jakarta 2024, relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Warga Kota menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Relawan. Bimtek ini untuk menguatkan gerakan Kawal TPS saat pencoblosan digelar pada 27 November 2024. Foto/Istimewa
JAKARTA - Jelang Pilkada Jakarta 2024 , relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Warga Kota menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Relawan. Bimtek ini untuk menguatkan gerakan Kawal TPS (Tempat Pemungutan Suara) saat pencoblosan digelar pada 27 November 2024.

Tiga pembicara hadir dalam bimtek yang digelar Sabtu, 27 Juli 2024. Mereka adalah mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra, mantan Ketua Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri, dan Kepala Pokja Kawal TPS Andi Syahputra. Bimtek membahas bagaimana mengamankan dan mengawal suara Anies Baswedan dari TPS hingga penghitungan suara final.

Ilham mengatakan, pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 memiliki regulasi yang berbeda jika dibandingkan dengan pilkada serentak yang mengantarkan Anies Baswedan menjadi gubernur pada 2017 silam. Mulai dari regulasi tentang pencalonan perseorangan, verifikasi administrasi, hingga terkait bakal calon kepala daerah dari mantan terpidana.





Sementara, Jufri mengatakan, pengawasan pemilihan penting untuk legitimasi hasil pilkada. Ada delapan poin tugas dan wewenang pengawas pemilihan, antara lain menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga mengawasi tindak lanjut rekomendasi.

Para relawan yang ingin mengawal suara Anies Baswedan harus mengawasi secara ketat pelaksanaan pilkada agar tidak terjadi pelanggaran pilkada. Untuk ditetapkan sebagai temuan, laporan pelanggaran harus memenuhi empat syarat, yakni identitas penemu, tidak melebihi batas waktu, identitas pelaku, dan uraian kejadian.

"Dari empat syarat tersebut kita bisa menetapkan bahwa satu informasi tersebut temuan atau bukan. Selanjutnya temuan akan diproses," katanya.

Jufri mengatakan ada tiga kategori pelanggaran di pilkada. Pertama, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif. Kedua, pelanggaran pidana,. Ketiga, pelanggaran kode etik. "Masing-masing memiliki kriteria yang ketat dengan konsekuensi terhadap para pelaku dan penyelenggaraan pilkada," ujar Jufri.

Andi Syahputra mengatakan, gerakan kawal TPS adalah gerakan orang-orang yang mendapat surat mandat dari tim kampanye pasangan calon gubernur Anies Baswedan yang berdomisili di TPS tempat tinggal dan mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan. Tugas mereka untuk memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara, kelurahan, hingga kecamatan. "Kita harus pastikan bahwa semua proses tersebut berlangsung secara baik dan benar," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More