Dampingi Ibu Rumah Tangga di Bogor Korban KDRT, RPA Perindo Minta Polisi Usut Tuntas
Senin, 03 Juni 2024 - 18:14 WIB
BOGOR - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo berharap agar penyidik Unit PPA Polres Bogor mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu rumah tangga berinisial LP (34) oleh suaminya inisial P (34). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu usai melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Bogor melalui Unit PPA, Senin (3/6/2024).
"Nah harapan kami dari RPA Perindo untuk bahwa kasus yang terjadi kepada ibu ini, harapan kita dia semoga bertemu dengan anak-anaknya, dan juga terlapor ini untuk menghindari terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan baik itu kepada ibunya sendiri, kemudian kepada anak-anak itu kita dorong harapannya untuk segera ditahan terlapor ini," kata Amriadi di Mapolres Bogor.
RPA Perindo pun meminta kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyidik Unit PPA Polres Bogor. "(suami LP) juga sudah melakukan kekerasan yang mengakibatkan cedera berat, kita minta kepada penyidik untuk ditahan sehingga ibu ini yang usianya 34 tahun ibu rumah tangga yang punya tiga anak sehingga bisa ketemu dengan anaknya," kata Amriadi.
Di sisi lain, LP menceritakan kronologi dirinya bisa menjadi korban KDRT oleh suami yang dia nikahi 2016. Kekerasan itu dirasakan LP ketika mamasuki awal 2024, banyak cekcok, hingga pada 31 Maret 2024, LP mendapat kekerasan tersebut.
"Kejadiannya dia menginjak perut saya, menendang pipi saya, menginjak tengkuk, narik-narik jambak rambut saya, sehingga saya jatuh, terus keinjak sama kaki dia, tangan saya patah dan dibilang tiga dokter ini harus di operasi," kata LP kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (3/6/2024).
"Nah harapan kami dari RPA Perindo untuk bahwa kasus yang terjadi kepada ibu ini, harapan kita dia semoga bertemu dengan anak-anaknya, dan juga terlapor ini untuk menghindari terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan baik itu kepada ibunya sendiri, kemudian kepada anak-anak itu kita dorong harapannya untuk segera ditahan terlapor ini," kata Amriadi di Mapolres Bogor.
RPA Perindo pun meminta kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi penyidik Unit PPA Polres Bogor. "(suami LP) juga sudah melakukan kekerasan yang mengakibatkan cedera berat, kita minta kepada penyidik untuk ditahan sehingga ibu ini yang usianya 34 tahun ibu rumah tangga yang punya tiga anak sehingga bisa ketemu dengan anaknya," kata Amriadi.
Di sisi lain, LP menceritakan kronologi dirinya bisa menjadi korban KDRT oleh suami yang dia nikahi 2016. Kekerasan itu dirasakan LP ketika mamasuki awal 2024, banyak cekcok, hingga pada 31 Maret 2024, LP mendapat kekerasan tersebut.
"Kejadiannya dia menginjak perut saya, menendang pipi saya, menginjak tengkuk, narik-narik jambak rambut saya, sehingga saya jatuh, terus keinjak sama kaki dia, tangan saya patah dan dibilang tiga dokter ini harus di operasi," kata LP kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (3/6/2024).
(rca)
tulis komentar anda