TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Selasa, 23 April 2024 - 20:52 WIB
JAKARTA - Konten kreator media sosial TikTok Galih Loss telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat atas kontennya yang diduga melakukan penistaan agama .
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.
Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.
Penangkapan terhadap Galih Loss dilakukan Senin (22/4/2024) malam. Saat ini, Galih tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama yang diunggah dalam akun media sosial TikTok. Akun tersebut memiliki nama Galihloss3.
Dalam konten TikTok tersebut Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dia bertanya terkait hewan yang dapat membaca Al-Qur'an atau yang kerap disebut mengaji. Anak yang ajak derdialog menjawab apa yang dia bisa. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (23/4/2024).
Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Galih Loss. Dia dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP dugaan penodaan agama.
Ade mengatakan, tersangka dijereat dengan pelanggaran atas Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," katanya.
Penangkapan terhadap Galih Loss dilakukan Senin (22/4/2024) malam. Saat ini, Galih tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap atas dugaan penistaan agama yang diunggah dalam akun media sosial TikTok. Akun tersebut memiliki nama Galihloss3.
Dalam konten TikTok tersebut Galih melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dia bertanya terkait hewan yang dapat membaca Al-Qur'an atau yang kerap disebut mengaji. Anak yang ajak derdialog menjawab apa yang dia bisa. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang mengatakan serigala.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda