RPA Perindo Yakin Kekasih Pelaku Penganiayaan Wanita di Depok Jadi Tersangka

Selasa, 05 Maret 2024 - 19:59 WIB
RPA Perindo berkomitmen terus mengawal kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang kekasih RG yang tengah proses penyidikan di Unit PPA Polres Metro Depok. Foto: iNews Media/Muhamamd Refi Sandi
DEPOK - RPA Perindo berkomitmen terus mengawal kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang kekasih berinisial RG yang tengah proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu meyakini terduga terlapor yakni sang kekasih DSI ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.



"Kami kawal sampai persidangan. Kami yakin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," ujar Amriadi, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, korban DSI sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Artinya, SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di-BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut," katanya.

Tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.

"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang-barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujar Amriadi.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More