RPA Perindo Yakin Kekasih Pelaku Penganiayaan Wanita di Depok Jadi Tersangka
Selasa, 05 Maret 2024 - 19:59 WIB
DEPOK - RPA Perindo berkomitmen terus mengawal kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh sang kekasih berinisial RG yang tengah proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu meyakini terduga terlapor yakni sang kekasih DSI ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
"Kami kawal sampai persidangan. Kami yakin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," ujar Amriadi, Selasa (5/3/2024).
Diketahui, korban DSI sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Artinya, SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di-BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut," katanya.
Tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.
"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang-barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujar Amriadi.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu meyakini terduga terlapor yakni sang kekasih DSI ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Baca Juga
"Kami kawal sampai persidangan. Kami yakin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," ujar Amriadi, Selasa (5/3/2024).
Diketahui, korban DSI sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Artinya, SPDP ini sudah kita terima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor hari ini kita datangi Polres Metro Depok untuk di-BAP kemudian dimintai keterangan sesuai perkara tersebut," katanya.
Tahapan selanjutnya setelah diperiksa pelapor berdasarkan SPDP artinya perkaranya sudah bisa dimulai penyidikan dan apa yang kita laporkan sudah terbukti.
"Akhirnya seminggu ke depan pelapor akan dipanggil lagi berdasarkan SPDP pemanggilan BAP (Berita Acara Penyidikan) untuk sebagai saksi kemudian nanti penyidik akan menyita barang-barang pelapor. Setelah dimintai keterangan barang bukti selanjutnya akan ditetapkan tersangka," ujar Amriadi.
(jon)
tulis komentar anda