Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara

Rabu, 28 Februari 2024 - 09:14 WIB
Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara oleh tersangka Yudha Arfandi (YA), Rabu (28/2/2024) hari ini. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara oleh tersangka Yudha Arfandi (YA), Rabu (28/2/2024) hari ini. Dante meninggal saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebutkan, usai dilakukan rekonstruksi di Polda Metro, rekonstruksi berikutnya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP).

"Rekonstruksi kasus Dante di mulai di Polda pukul 10.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan ke TKP," kata Rovan Richard kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial YA terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6), anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Untuk diketahui, YA merupakan kekasih Tamara.



"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," ujar Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jumat (9/2/2024).

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, kekasih Tamara itu berada di lokasi kejadian. Dia menemani Dante saat latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hanya, saat ditanya awak media dari awal, Tamara tidak berterus terang jika seseorang yang ada di kolam renang bersama anaknya adalah kekasihnya.



"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ade Ary.

YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan persangkaan:

Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More