KPU DKI Pastikan Hari Ini Logistik Pemilu Susulan di Jakut Siap Digunakan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:32 WIB
KPU DKI memastikan distribusi logistik untuk Pemilu 2024 susulan di sejumlah TPS wilayah Jakarta Utara sudah rampung dan siap digunakan, Sabtu (24/2/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan distribusi logistik untuk Pemilu 2024 susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) wilayah Jakarta Utara (Jakut) sudah rampung dan siap digunakan, Sabtu (24/2/2024).

"Harusnya sudah mulai didistribusikan ke TPS itu paling tidak nanti sore," ujar Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI, Nelvia Gustina, Jumat (23/2/2024).

Logistik berupa surat suara sebelumnya telah didistribusikan oleh KPU DKI ke KPU Jakarta Utara pada 22 Februari 2024. Nelvia mengatakan, ada empat jenis surat suara yang didistribusikan dan sudah dilakukan sortir lipat.





Untuk mengantisipasi agar tidak kembali terjadi surat suara rusak karena banjir, KPU DKI meminta penyimpanan logistik diubah.

"Kami minta logistik tidak disimpan di tempat yang sama. Disimpan di tempat yang lebih aman. Kami juga sudah minta evaluasi untuk agar tempat direlokasi. Kalau yang kemarin banjir, TPS diminta pindah," pungkas Nelvia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU Kota Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.

Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menjelaskan menyebut pemilu susulan di Jakarta Utara yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) namun akhirnya ditunda hingga Sabtu (24/2/2024) karena logistiknya belum siap.

Ia menjelaskan ada 18 TPS di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan karena pada 14 Februari 2024 lalu di wilayah tersebut banjir sehingga merusak logistik Pemilu 2024.

18 TPS tersebut terdiri dari 5 TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153) dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-153). Mekanisme pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam telah diatur Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu dalam Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More