Soal Jawaban Polda Metro Jaya di Praperadilan Firli, Prof Romli: Tak Ada Bukti Adanya Pemerasan
Rabu, 13 Desember 2023 - 07:19 WIB
Romli menegaskan, jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa memang tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung.
Menurut Romli, penyidik Polda Metro Jaya hanya mendasarkan pada bukti petunjuk yakni foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri, resi penukaran valas dan saksi yang tidak melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami langsung tindak pidana pemerasan yang disangkakan.
“Sebagaimana Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi, Unus Testis Nulls Testis,” katanya.
“Dan dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi, maka sesungguhnya tidak cukup bukti, maka penetapan tersangka tidak sah,” ungkap Romli melanjutkan.
Di samping itu, Romli menyampaikan, jika melihat informasi dari berbagai media, ditemukan bahwa awal mula dibuatnya Laporan Polisi yaitu berdasarkan adanya Laporan dan/atau Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023.
Akan tetapi, lanjut Romli, tidak jelas disebutkan siapa pelapor atau pengadu dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Pada sisi lain, bahwa perkara yang menetapkan FB menjadi tersangka tidak menguraikan tentang awal terjadinya perkara ini, yaitu perkara DJKA tanggal 12 April 2023 yang sudah ada beberapa orang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurut Romli, penyidik Polda Metro Jaya hanya mendasarkan pada bukti petunjuk yakni foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri, resi penukaran valas dan saksi yang tidak melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami langsung tindak pidana pemerasan yang disangkakan.
“Sebagaimana Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi. Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi, Unus Testis Nulls Testis,” katanya.
“Dan dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah. Jika tidak ada saksi, maka sesungguhnya tidak cukup bukti, maka penetapan tersangka tidak sah,” ungkap Romli melanjutkan.
Di samping itu, Romli menyampaikan, jika melihat informasi dari berbagai media, ditemukan bahwa awal mula dibuatnya Laporan Polisi yaitu berdasarkan adanya Laporan dan/atau Pengaduan dari Masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023.
Akan tetapi, lanjut Romli, tidak jelas disebutkan siapa pelapor atau pengadu dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Pada sisi lain, bahwa perkara yang menetapkan FB menjadi tersangka tidak menguraikan tentang awal terjadinya perkara ini, yaitu perkara DJKA tanggal 12 April 2023 yang sudah ada beberapa orang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka,” ujarnya.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda