Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,6 Miliar
Jum'at, 08 September 2023 - 09:36 WIB
"Dari pemeriksaan bersama, ada empat koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174.000 ekor benih bening lobster dengan rincian 100 bungkus berisikan 165.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 9 bungkus berisikan 9.000 benih lobster jenis mutiara," ujarnya.
Gatot mengungkapkan, benih lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil. Lalu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
Menurut dia, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucapnya.
Gatot mengungkapkan, benih lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi busa di dalamnya dengan dibalut alumunium foil. Lalu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembaban selama perjalanan.
Menurut dia, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda