Hadiri Sidang Praperadilan, RPA Perindo Desak Hentikan Kriminalisasi terhadap Wanita Hamil di Koja
Senin, 21 Agustus 2023 - 18:14 WIB
"Sedangkan ibunya ini adalah seorang ibu yang harus menghidupkan anak-anaknya juga. Itu harapan kita ke majelis hakim, memberikan keadilan seadil-adilnya. Dan kepada oknum-oknum Bea Cukai tersebut segera diberikan tindakan oleh pihak Bea Cukainya," sambungnya.
"Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, kata Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H sebagai tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai. Pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
Kronologi Ibu Hamil Jadi Tersangka
Amriadi Pasaribu menjelaskan, kriminalisasi wanita hamil ini bermula saat pengiriman barang impor tekstil yang dikirim dari Vietnam dan dikirimkan ke Indonesia. Kemudian pada saat di pelabuhan Tanjung Priok, barang ini bukanlah milik dari H."Itu adalah milik seseorang, nah ibu H disuruh mengurus barangnya namun dia hanya bisa berada di kantor tanpa bisa masuk ke pelabuhan. Atas dua suruhan oknum dari bea cukai dan si pemilik barang lalu mentersangkakan ibu H," ungkap Amriadi.
Dari proses itulah, kata Amriadi, Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penahanan barang tekstil dan menjadikan H sebagai tersangka dan ditangkap. Setelah dijadikan tersangka kemudian H dia ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Dari hasil penelusuran kita dan pembicaraan kita dengan ibu H, dia juga menerangkan bahwa sekarang diintimidasi, didatangi oleh Bea Cukai. Pemilik barang Panji dan Azis yang merubah data," pungkasnya.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(thm)
tulis komentar anda