Pembunuh MNZ Dipecat dari Jabatan Wakil Biro Kaderisasi dan Pengembangan SDM IKASSLAV FIB UI
Selasa, 08 Agustus 2023 - 08:25 WIB
DEPOK - Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) pelaku pembunuhan terhadap MNZ ternyata menjabat sebagai Wakil Kepala Biro Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (K-PSDM) Ikatan Kekerabatan Sastra Slavia (IKASSLAV) Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia . AAB telah dipecat secara tidak hormat dari jabatannya terkait kasus pembunuhan tersebut.
"IKASSLAV FIB UI dengan ini memutuskan Saudara Altafasalya Ardnika Basya dengan jabatan Wakil Kepala Biro K-PSDM IKASSLAV 2023, dipecat secara tidak hormat dari jabatannya atas tindak pidana yang dilakukan," tulis caption laman Instagram @ikasslav dikutip, Selasa (8/8/2023).
Adapun surat pemecatan tidak hormat terhadap AAB dari jabatannya tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 016/SK/Ketum/IKASSLAV/FIBUI/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua IKASSLAV FIB UI 2023 Adha Amin Akbar.
Sekadar informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, handphone iPhone hingga dompet.
AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
"IKASSLAV FIB UI dengan ini memutuskan Saudara Altafasalya Ardnika Basya dengan jabatan Wakil Kepala Biro K-PSDM IKASSLAV 2023, dipecat secara tidak hormat dari jabatannya atas tindak pidana yang dilakukan," tulis caption laman Instagram @ikasslav dikutip, Selasa (8/8/2023).
Adapun surat pemecatan tidak hormat terhadap AAB dari jabatannya tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 016/SK/Ketum/IKASSLAV/FIBUI/VIII/2023 yang ditandatangani Ketua IKASSLAV FIB UI 2023 Adha Amin Akbar.
Baca Juga
Sekadar informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, handphone iPhone hingga dompet.
AAB berhasil ditangkap dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda