RPA Perindo Kawal Sidang Bocah Korban Pemerkosaan di PN Jakpus

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:14 WIB
Ketua DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal sidang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial SPN (5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang digelar pada Kamis (13/7/2023) ini beragendakan permintaan keterangan dari saksi yang merupakan korban pemerkosaan.

"Kami hadir di sini memberi kekuatan bagi korban dan keluarga bahwa memang kami RPA Perindo konsisten mendampingi," kata Ketua DPP RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya.

"Dan seperti komitmen kami, akan kami bawa ke ranah hukum sampai mereka (pelaku) mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," sambungnya.

Sidang permintaan keterangan dari korban digelar secara tertutup. Jeannie mengaku mendapat informasi bahwa pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi, ia menilai majelis hakim tetap akan meyakini ada perbuatan pemerkosaan terhadap SPN.



"Walaupun yang terjadi tadi ada dinamika bahwa pelaku tidak mengakui. Tapi saya percaya bahwa hati nurani daripada hakim. Seorang anak kecil tidak mungkin berbohong dan itu yang kami lihat bahwa begitu mirisnya kepolosan seorang anak kecil mengungkapkan fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Bacaleg Partai Perindo Dapil Jatim 6 tersebut mengaku prihatin atas peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Oleh karenanya, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak dan perempuan itu hadir mendampingi korban.

"Bayangkan, anak di bawah umur mengalami suatu tindakan kekerasan yang luar biasa, dan tadi agenda kami mendengarkan saksi daripada korban sendiri. Kami sebagai Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo, dalam pendampingan ini kami merasakan apa yang dialami oleh korban dan keluarga," ungkapnya

Sementara itu, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo, Kenzo optimistis majelis hakim akan menghukum pelaku dengan hukum berat sesuai dengan perbuatannya.

"Kami berharap kasus ini dapat tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman maksimal seperti harapan dari korban sendiri. Kami juga akan kerja sama dengan LPSK kedepannya, karena ke depan akan ada saksi dari LPSK soal restitusi karena bukan hanya bicara materi tapi adalah psikologi dari korban yang harus kita pulihkan," ucap Kenzo.

Sekadar informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya, Heri Junaedi (40) di rumahnya daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. SPN dikabarkan diperkosa berkali-kali oleh Heri.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More