11 Parpol di Bekasi Terima Bantuan Hibah Rp8,5 Miliar, Ini Rinciannya
Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:16 WIB
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan bantuan keuangan senilai Rp8,5 miliar kepada partai politik yang mendapatkan kursi legislatif setempat. Anggaran sebesar itu bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2023.
”Setelah penandatanganan berita acara, ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Dani mengatakan bantuan pemerintah daerah ini pada prinsipnya digunakan untuk biaya operasional partai politik meliputi kesekretariatan, pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perjuangan aspek aspirasi.
”Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.
Dani mengaku pemberian bantuan partai politik tahun ini mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru terselesaikan belum lama ini sementara bantuan dapat diserahkan setelah keluar hasil audit.
Dia berpesan agar partai politik mampu memanfaatkan bantuan ini semaksimal mungkin untuk melakukan pendidikan politik bagi konsituen, partisipan, serta masyarakat umum dalam rangka menyukseskan pemilihan umum melalui penggunaan hak pilih.
”Setelah penandatanganan berita acara, ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.
Dani mengatakan bantuan pemerintah daerah ini pada prinsipnya digunakan untuk biaya operasional partai politik meliputi kesekretariatan, pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perjuangan aspek aspirasi.
”Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.
Dani mengaku pemberian bantuan partai politik tahun ini mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru terselesaikan belum lama ini sementara bantuan dapat diserahkan setelah keluar hasil audit.
Dia berpesan agar partai politik mampu memanfaatkan bantuan ini semaksimal mungkin untuk melakukan pendidikan politik bagi konsituen, partisipan, serta masyarakat umum dalam rangka menyukseskan pemilihan umum melalui penggunaan hak pilih.
tulis komentar anda