11 Parpol di Bekasi Terima Bantuan Hibah Rp8,5 Miliar, Ini Rinciannya

Jum'at, 23 Juni 2023 - 11:16 WIB
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Ketua Parpol melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2023. Foto/Dok Pemkab Bekasi
BEKASI - Pemkab Bekasi memberikan bantuan keuangan senilai Rp8,5 miliar kepada partai politik yang mendapatkan kursi legislatif setempat. Anggaran sebesar itu bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2023.

”Setelah penandatanganan berita acara, ada beberapa dokumen yang harus disampaikan ke pihak bank penyalur dari masing-masing parpol,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Bantuan keuangan ini diberikan kepada 11 partai pemilik kursi DPRD Kabupaten Bekasi antara lain Partai Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, NasDem, Perindo, serta PBB dengan jumlah bantuan Rp6.000 per suara partai.





Dani mengatakan bantuan pemerintah daerah ini pada prinsipnya digunakan untuk biaya operasional partai politik meliputi kesekretariatan, pendidikan politik, rekrutmen politik, hingga perjuangan aspek aspirasi.

”Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.

Dani mengaku pemberian bantuan partai politik tahun ini mengalami keterlambatan karena hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru terselesaikan belum lama ini sementara bantuan dapat diserahkan setelah keluar hasil audit.



Dia berpesan agar partai politik mampu memanfaatkan bantuan ini semaksimal mungkin untuk melakukan pendidikan politik bagi konsituen, partisipan, serta masyarakat umum dalam rangka menyukseskan pemilihan umum melalui penggunaan hak pilih.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More