Heboh Mobil Tanpa Garasi, Masyarakat yang Terganggu Bisa Lakukan Langkah Ini
Jum'at, 26 Mei 2023 - 21:38 WIB
JAKARTA - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan fenomena parkir mobil di bahu jalan, khususnya di kawasan perumahan yang menyebabkan akses untuk berlalu lalang menjadi terbatas. Fenomena tersebut kian marak dikarenakan banyaknya warga yang resah dan memviralkan kasus tersebut.
Banyak warga yang mendesak agar pemilik mobil wajib memiliki garasi sendiri. Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah mengulas fenomena itu melalui Podcast Aksi Nyata .
"Aturan bahwa pemilik mobil itu wajib memiliki garasi itu kita diundangkan tahun 2014. Namun, pelaksana peraturan ini berpikir tidak akan mungkin bisa dilaksanakan seratus persen," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).
Herwanto mengatakan, pemerintah bakal kewalahan bilamana menerapkan sanksi. Sebab, terdapat jutaan masyarakat Indonesia yang tidak memiliki garasi.
"Ini bisa-bisa nanti pelaksana peraturan ini tidak bisa bekerja yang lain karena kerjanya nindaknya Kebanyakan, berapa juta orang pemilik mobil yang tidak memiliki garasi?" katanya.
Kendati demikian, warga yang terganggu terkait hal tersebut juga bisa melaporkan fenomena itu ke pihak terkait. Terlebih, jika banyak masyarakat terganggu terkait hal itu. "Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak Perda ini adalah Satpol PP dibantu oleh kepolisian," pungkasnya.
Banyak warga yang mendesak agar pemilik mobil wajib memiliki garasi sendiri. Dewan Pakar DPC Partai Perindo se-Jakarta Pusat Herwanto Nurmansyah mengulas fenomena itu melalui Podcast Aksi Nyata .
"Aturan bahwa pemilik mobil itu wajib memiliki garasi itu kita diundangkan tahun 2014. Namun, pelaksana peraturan ini berpikir tidak akan mungkin bisa dilaksanakan seratus persen," ujar Herwanto di Podcast Aksi Nyata, Jumat (26/5/2023).
Herwanto mengatakan, pemerintah bakal kewalahan bilamana menerapkan sanksi. Sebab, terdapat jutaan masyarakat Indonesia yang tidak memiliki garasi.
"Ini bisa-bisa nanti pelaksana peraturan ini tidak bisa bekerja yang lain karena kerjanya nindaknya Kebanyakan, berapa juta orang pemilik mobil yang tidak memiliki garasi?" katanya.
Kendati demikian, warga yang terganggu terkait hal tersebut juga bisa melaporkan fenomena itu ke pihak terkait. Terlebih, jika banyak masyarakat terganggu terkait hal itu. "Boleh (melapor), dia melaporkan kepada penegak Perda ini adalah Satpol PP dibantu oleh kepolisian," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda