Simak! Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar Gratis, Ini Cara Daftarnya
Kamis, 25 Mei 2023 - 07:25 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan dan wilayah penyangga pada 5 Juni 2023 mendatang. Kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-496.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang.
”Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep, Kamis (25/5/2023).
Kebijakan pertama, terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum. Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ucapnya.
Kebijakan kedua, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa UEA 2023 ini menjadi titik awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang.
”Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” kata Asep, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga
Kebijakan pertama, terkait kendaraan yang tidak melakukan uji emisi ke depannya akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum. Pada tanggal 6 sampai dengan 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
“Pihak Kepolisian akan melakukan himbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” ucapnya.
Kebijakan kedua, pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Selain di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta tersebut, disinsentif parkir akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.
Lihat Juga :
tulis komentar anda