Sidang Tuntutan Kekerasan Seksual di Jakut Ditunda, RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi
Selasa, 18 April 2023 - 16:31 WIB
JAKARTA - Sidang beragendakan penuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ditunda. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan ganti rugi atau restitusi dalam tuntutannya.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, ganti rugi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal
"Kami memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi. Kami tekankan bahwa poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Restitusi merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi lantaran masih disusun LPSK.
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," tambahnya.
Pendamping korban dari RPA Partai Perindo Kenzo Farel menambahkan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia memastikan LPSK segera menyelesaikan dokumen restitusi.
"Kami sudah datangi LPSK dan akan diberikan sesegera mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya ambilkan di sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, ganti rugi tersebut merupakan amanah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal
"Kami memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi. Kami tekankan bahwa poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya, Selasa (18/4/2023).
Restitusi merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi lantaran masih disusun LPSK.
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.
"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur. Kami harap adanya ganti rugi ini pelaku jera," tambahnya.
Pendamping korban dari RPA Partai Perindo Kenzo Farel menambahkan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia memastikan LPSK segera menyelesaikan dokumen restitusi.
"Kami sudah datangi LPSK dan akan diberikan sesegera mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya ambilkan di sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui, dua bocah yakni AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan inisial DH (51) pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut ke polisi.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda