Nekat Buka Open BO di Apartemen Bekasi, 4 PSK Digulung
Rabu, 29 Maret 2023 - 18:54 WIB
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menangkap empat orang wanita muda pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi yustisi di bulan Ramadan. Keempatnya wanita cantik ini ditangkap dalam operasi berlangsung selama dua hari.
Plt. Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain Satpol PP Kota Bekasi Sugiarto mengatakan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
Penertiban ini dilakukan di bulan Ramadan agar menjaga kesucian bulan puasa. ”Operasi Yustisi ini kita melibatkan unsur dari pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi,” kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/3/2023).
Sugiarto menjelaskan empat wanita muda ini ditangkap di sejumlah apartemen yang ada di Kota Bekasi. Apartemen itu diduga disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online.
“Terjaring di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano. Total ada empat orang yang telah ditangkap guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun penangkapan empat PSK itu juga dikuatkan temuan bukti yakni percakapan melalui aplikasi Michat, kondom serta Pil KB. Para pelanggar ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (30/3) besok.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh PPNS Satpol PP. Para pelanggar tuna susila (prostitusi online) tersebut akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bekasi Kamis tanggal 30 Maret 2023.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Plt. Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lain Satpol PP Kota Bekasi Sugiarto mengatakan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila.
Penertiban ini dilakukan di bulan Ramadan agar menjaga kesucian bulan puasa. ”Operasi Yustisi ini kita melibatkan unsur dari pihak Polres Metro Bekasi Kota dan Sub Garnisun 0507/Bekasi,” kata Sugiarto kepada wartawan, Rabu (28/3/2023).
Sugiarto menjelaskan empat wanita muda ini ditangkap di sejumlah apartemen yang ada di Kota Bekasi. Apartemen itu diduga disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online.
“Terjaring di Apartemen Prima Orchard dan Patraland Urbano. Total ada empat orang yang telah ditangkap guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga
Adapun penangkapan empat PSK itu juga dikuatkan temuan bukti yakni percakapan melalui aplikasi Michat, kondom serta Pil KB. Para pelanggar ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (30/3) besok.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh PPNS Satpol PP. Para pelanggar tuna susila (prostitusi online) tersebut akan diarahkan untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bekasi Kamis tanggal 30 Maret 2023.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(ams)
tulis komentar anda