Palak Pedagang Modus Minta THR, 7 Preman di Tangerang Dibekuk

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:33 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tujuh orang preman yang kedapatan memeras pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Asri lama, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Modus pelaku memalak dengan dalih THR.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mereka diamankan setelah polisi mendapat laporan sejumlah pedagang melalui call center 110. Kemudian melakukan penelusuran ke lokasi tersebut.







”Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” kata Zain, Rabu (29/3/2023).

Dalam melakukan aksinya mereka mengedarkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang. Zain memastikan mereka bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) namun mengatasnamakan pribadi.



”Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

”Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Pihaknya pun siap melayani adua masyarakat. Masyarakat bisa secara langsung maupun informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More