Asyik Bungkus Sabu di Kamar, Dua Bandar Dibekuk

Jum'at, 06 November 2015 - 03:03 WIB
Asyik Bungkus Sabu di Kamar, Dua Bandar Dibekuk
Asyik Bungkus Sabu di Kamar, Dua Bandar Dibekuk
A A A
PADANG - Dua bandar narkoba jenis sabu Abdi Ramlan (29) dan Ade Akbar (36) Aparat Polsek Padang Selatan, Kota Padang, di rumahnya di Alang Laweh.

Saat penangkapan dilakukan kedua tersangka tengah membungkus sabu dalam bentuk paket kecil untuk segera dijual.

"Kita menangkap kedua tersangka sedang membagikan sabu dalam bentuk bungkusan kecil. Mereka tidak berkutik karena tidak bisa mereka lari keluar lantaran di dalam kamar," kata Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan Ipda Joko Sutriyanto.

Penangkapan dilakukan dari hasil penyelidikan aparat selama seminggu. Dari tersangka polisi berhasil menyita sabu sebanyak 5 paket besar, 10 paket kecil, 3 unit handphone, 1 timbangan digital,1unit bong atau alat hisap, 2 kantong plastic pembukus sabu, 2 unit pirek.

"Kedua tersangka ini dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih penjara. Mereka ini tergolong bandar," ujar Joko.

Sementara salah satu tersangka Ade Akbar, mengaku dirinya merupakan residivis yang masuk penjara sejak tahun 2011 dan keluar tahun 2014 dengan kasus narkoba.

"Saya beli sabu ini dari teman saya yang sama pernah satu penjara dengan saya, dia mantan anggota TNI yang sudah dipecat," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6948 seconds (0.1#10.140)