Polda Metro Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen oleh Sembilan Hakim MK
Selasa, 21 Februari 2023 - 17:16 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mendalami laporan dugaan pemalsuan dokumen oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dilaporkan Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Penyidik saat ini telah meneliti laporan dan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan juga terlapor dalam laporan tersebut.
Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
”Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima, administratif formil ya. Kita akan lakukan klarifikasi, tentu klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten,” kata Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya pengacara Zico, Leon Maulana mengatakan penyidik akan memeriksa Bivitri Susanti sebagai saksi ahli pada Kamis (23/2). Pemeriksaan dilakukan pada hari kamis jam 13.00 WIB.Pada Jumat (10/2) diperiksa penyidik Unit 3 Subdit I Kamneg Polda Metro Jaya.
Dia dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik seputar kronologi dugaan pemalsuan putusan, saksi yang akan diperiksa. Kemudian, ia juga menjelaskan bagaimana putusan dibacakan, hingga bagaimana pihaknya menerima salinan putusan.
Berdasarkan bukti chat WhatsApp dari MKRI. Dari tangkapan layar terlihat putusan dikirimkan pada pukul 16.07 WIB, sementara salinan putusan dikirimkan pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu yang singkat tersebut terjadi perubahan frasa dalam putusan.
Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan. Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Penyidik saat ini telah meneliti laporan dan akan meminta klarifikasi terhadap pelapor dan juga terlapor dalam laporan tersebut.
Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan kapan pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
”Dalam proses laporan yang kita sudah terima, kita lakukan penelitian terkait dengan administratif yang kita terima, administratif formil ya. Kita akan lakukan klarifikasi, tentu klarifikasi kepada para pihak yang berkompeten,” kata Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Sebelumnya pengacara Zico, Leon Maulana mengatakan penyidik akan memeriksa Bivitri Susanti sebagai saksi ahli pada Kamis (23/2). Pemeriksaan dilakukan pada hari kamis jam 13.00 WIB.Pada Jumat (10/2) diperiksa penyidik Unit 3 Subdit I Kamneg Polda Metro Jaya.
Dia dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik seputar kronologi dugaan pemalsuan putusan, saksi yang akan diperiksa. Kemudian, ia juga menjelaskan bagaimana putusan dibacakan, hingga bagaimana pihaknya menerima salinan putusan.
Baca Juga
Berdasarkan bukti chat WhatsApp dari MKRI. Dari tangkapan layar terlihat putusan dikirimkan pada pukul 16.07 WIB, sementara salinan putusan dikirimkan pada pukul 16.52 WIB. Dalam waktu yang singkat tersebut terjadi perubahan frasa dalam putusan.
Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut dalam putusan itu ada frasa yang sengaja diubah dari 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Perubahan tersebut telah mengubah penafsiran yang berdampak pada nasib pencopotan hakim Aswanto.
Leon menyebut pihaknya mengetahui dugaan pengubahan substansi putusan tersebut dibahas lebih lanjut melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, ia menilai ada unsur pidana yang tidak bisa diabaikan dan harus diproses secara hukum.
Dalam laporan ini, pihak pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pembacaan putusan dan salinan putusan. Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda