Pelajar di Depok Dilarang Rayakan Valentine Day, Begini Alasannya

Senin, 13 Februari 2023 - 17:21 WIB
Pemkot Depok melarang pelajar di wilayahnya untuk merayakan hari kasih saying atau Valentine Day. Foto/Ilustrasi
DEPOK - Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 diharapkan menjadi landasan bagi pelajar tidak merayakan Hari Kasih Sayang pada 14 Februari.

Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.

Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala sekolahbaik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.

Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.



Dalam SE tersebut meminta seluruh perangkat sekolah menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Ikravany Hilman meminta jangan hanya bisa memberikan larangan merayakan Valentine Day. Pemerintah tidak ada hak pemerintah melarang perayaan tersebut. Ditegaskan, tidak ada sekolah yang merayakan Hari Valentine.

“Memang ada sekolah yang merayakan? SMA ini merayakan Valentine? Kan tidak ada,” kata Ikravany, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, perayaan itu hanya dilakukan secara pribadi seseorang saja. Mereka yang merayakan karena agamanya, dan sebagian lagi karena tradisi. “Tidak ada haknya untuk melarang itu sebetulnya,” tegasnya.

Menurutnya, jika ada sebagian warga secara keyakinan atau agama tidak setuju pada perayaan itu, maka berlaku untuk mereka.

“Bagi yang lain tidak bisa. Seperti di Islam ada tradisi pawai obor sebelum Ramadhan, itu tradisi keagamaan walau bukan syariat agama. Tapi bagian tradisi keagamaan menjelang puasa. Lalu bagaimana jika itu dilarang, kan tidak bisa,” ujarnya. R Ratna Purnama
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More