Mantan Kadistan Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Barang Daerah

Sabtu, 28 Januari 2023 - 11:02 WIB
Tanah dan bangunan itu dimanfaatkan NH untuk memungut biaya parkir kendaraan baik penjual maupun pembeli, termasuk petani. Pedagang kopi yang memanfaatkan bangunan semipermanen di lokasi tersebut bahkan turut dipungut biaya listrik, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp15.000 per hari.

Perbuatan tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi tahun 2016 itu tidak sesuai dengan kewenangan yang bersangkutan selaku pengguna barang karena tidak disertai persetujuan Sekda sebagai pengelola barang.

"Tersangka NH memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan parkir pasar untuk kepentingan pribadi, tidak pernah ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Perbuatan tersangka NH dan AK mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari PAD berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan BMD periode tahun 2016-2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke rekening umum kas daerah Pemkab Bekasi sebesar Rp973.026.000.

Kejari masih melakukan penyidikan terhadap perkara dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak lain. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai kualitas peran dan kesalahan yang diperbuatnya.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More