Denny Indrayana: Napi keliru artikan PP Remisi

Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:29 WIB
Denny Indrayana: Napi keliru artikan PP Remisi
Denny Indrayana: Napi keliru artikan PP Remisi
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, menegaskan bahwa para narapidana lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, keliru memahami Peraturan Pemerintah (PP) No.99 tahun 2012 tentang Remisi.

Menurut Denny, PP No.99 tahun 2012 tentang Remisi, dikeluarkan pemerintah untuk memberantas narkoba, korupsi, terorisme, dan kasus illegal logging.

"Agar pesannya tegas untuk deterrent effect (efek jera). Sehingga, remisi yang jadi sasaran kritik diketatkan oleh PP No.99 tahun 2012, tidak secara mudah diberikan. Ini diketatkan," ujar Denny, kepada wartawan, Jumat (12/7/2013).

Dia menambahkan, ada kesalahan informasi di lapangan terkait PP No.99 tahun 2012. "Di lapangan, ada yang disinformasi sedikit, terutama terkait narkotika. Bahwa itu berlaku untuk seluruh kasus. Ini tidak betul. Para pemakai atau korban tetap mendapat remisi tanpa pengetatan. Yang diketatkan itu bandarnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, terdapat 69 bandar narkoba yang menjadi warga binaan atau narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

"Tapi kalau termasuk napi para pemakai narkoba itu sebanyak 1.700 orang. Jadi angkanya menimbulkan persoalan kalau dipahami secara keliru," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6000 seconds (0.1#10.140)