3 Hari Razia, Petugas Imigrasi Jaring 1.069 WNA Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) menjaring sebanyak 1.069 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing sepanjang 5-7 Mei 2015 lalu.
Operasi serentak guna melakukan pengawasan orang asing ini dinamakan Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa. Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka tahun penegakan 2015 ini serta memberikan pembinaan hukum terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia betul-betul mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sepanjang operasi ini kita amankan 1.069 WNA yang terjaring terdiri dari berbagai negara dengan modus yang bermacam-macam," kata Mirza Iskandar saat jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat 8 Mei kemarin.
Mirza menyebutkan, sjeumlah pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut di antaranya penyalahgunaan visa, izin bekerja, overstay, illegal entry, bahkan menggunakan sponsor berupa perusahaan fiktif.
Menariknya, dari jumlah WNA yang disebutkan, terdapat 33 WNA China yang diduga melakukan kejahatan cyber crime dan tengah dibawa ke pengadilan untuk ditangani.
"Kita terus melakukan investigasi yang bersangkutan, karena ini pintu masuk informasi. Kalau tidak dapat membuktikan (bukti administrasi) kita sudah memberikan informasi ke Kedubes China untuk selanjutnya dideportasi," terangnya.
Operasi serentak guna melakukan pengawasan orang asing ini dinamakan Operasi Bhumi Pura Wira Wibawa. Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Mirza Iskandar mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka tahun penegakan 2015 ini serta memberikan pembinaan hukum terhadap orang asing yang berada dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia betul-betul mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sepanjang operasi ini kita amankan 1.069 WNA yang terjaring terdiri dari berbagai negara dengan modus yang bermacam-macam," kata Mirza Iskandar saat jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat 8 Mei kemarin.
Mirza menyebutkan, sjeumlah pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut di antaranya penyalahgunaan visa, izin bekerja, overstay, illegal entry, bahkan menggunakan sponsor berupa perusahaan fiktif.
Menariknya, dari jumlah WNA yang disebutkan, terdapat 33 WNA China yang diduga melakukan kejahatan cyber crime dan tengah dibawa ke pengadilan untuk ditangani.
"Kita terus melakukan investigasi yang bersangkutan, karena ini pintu masuk informasi. Kalau tidak dapat membuktikan (bukti administrasi) kita sudah memberikan informasi ke Kedubes China untuk selanjutnya dideportasi," terangnya.
(whb)