Ini Barang Bukti dari Kontrakan WNA Asal Tiongkok

Kamis, 07 Mei 2015 - 03:21 WIB
Ini Barang Bukti dari...
Ini Barang Bukti dari Kontrakan WNA Asal Tiongkok
A A A
JAKARTA - Tidak hanya mengamankan 33 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti itu diamankan dari sebuah kontrakan, di Jalan Kenanga No 44 RT07/02 Kelurahan Cilandak timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang disita, tujuh laptop, 15 unit iPad, 54 hanpdhone, 15 kalkulator, 1 unit printer, delapan Handy Talky atau HT, dan 36 port interface disertai modem. Kemudian 14 identity card (ID Card)," terang Kasubdit Jatanrass Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan melalui rilis yang diterima Sindonews, Rabu 6 Mei 2015 malam.

Sambung Herry, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dari penggerebekan 33 warga Tiongkok itu. Karena, puluhan warga asing itu diduga terlibat kasus penipuan di negeranya sendiri.

"Melakukan olah TKP. Membuat LP temuan (pelanggaran imigrasi), dan mengamankan para tersangka," katanya. (Baca juga: 33 Warga Tiongkok Diringkus Polda Metro Jaya, 1 Tewas)

Selain itu, kata dia, pihaknya membawa korban Siau Pei (25) yang berusaha kabur dari penggerebekan itu. Siau tewas lantaran loncat dari lantai dua kontrakan itu.

"Mengamankan para tsk dan membawa satu korban yang tewas ke RS Kramat Jati. Melakukan identifikasi terhadap para tersangka, koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, koord dengan kedutaan Tiongkok, dan koordinasi dengan Subdit Cyber Bareskrim Polri," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6422 seconds (0.1#10.140)