Ini Penjelasan Ahok Tentang APTB Larang Masuk Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan terkait rencana Pemprov DKI untuk melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) masuk ke Jakarta.
Ahok menerangkan, selama ini ada dua opsi yang diperdebatkan yakni, pertama, APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari Transjakarta, tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemprov DKI atau Transjakarta serta standar pelayanan minimal (SPM) harus sama dengan Transjakarta. Kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor bus Transjakarta.
Dalam opsi pertama, lanjut Ahok, dilakukan sistem public service obligation (PSO) kepada APTB yang sampai saat ini masih ditentukan besaran rupiah per kilometer antara Rp15.000 atau Rp18.000.
"Memang kalau mau masuk jalur busway harus bayar rupiah per kilometer. Kami yang subsidi bayar, sehingga penumpang enggak perlu bayar dua kali. Kan kita kasih kemudahan, kamu turunin penumpang di tempat kita (DKI) terus mereka naik Transjakarta enggak bayar. Kalau mau kamu gabung sama kita saja, kita bayar rupiah per kilometer," papar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Menurut Ahok, persepsi mengenai APTB dilarang masuk ke Jakarta jika APTB tidak bisa menerima PSO yang diajukan oleh Dishub sebesar Rp15.000 hingga kini belum final dan masih terus dilakukan penawaran.
"Kita bayar rupiah per kilometer. Masalahnya sekarang jadi tabrakan namanya juga pengusaha, mereka menganggap biaya rupiah per kilometer yang kita kasih ini kemurahan. Kalau kemurahan, kita tender dong sekarang sampai akhir Mei kelihatan. Kalau kamu mau kan lebih efisien. Kalau mereka enggak mau, ya sudah enggak usah ikut," ujar Ahok.
Ahok menerangkan, selama ini ada dua opsi yang diperdebatkan yakni, pertama, APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari Transjakarta, tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemprov DKI atau Transjakarta serta standar pelayanan minimal (SPM) harus sama dengan Transjakarta. Kedua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor bus Transjakarta.
Dalam opsi pertama, lanjut Ahok, dilakukan sistem public service obligation (PSO) kepada APTB yang sampai saat ini masih ditentukan besaran rupiah per kilometer antara Rp15.000 atau Rp18.000.
"Memang kalau mau masuk jalur busway harus bayar rupiah per kilometer. Kami yang subsidi bayar, sehingga penumpang enggak perlu bayar dua kali. Kan kita kasih kemudahan, kamu turunin penumpang di tempat kita (DKI) terus mereka naik Transjakarta enggak bayar. Kalau mau kamu gabung sama kita saja, kita bayar rupiah per kilometer," papar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).
Menurut Ahok, persepsi mengenai APTB dilarang masuk ke Jakarta jika APTB tidak bisa menerima PSO yang diajukan oleh Dishub sebesar Rp15.000 hingga kini belum final dan masih terus dilakukan penawaran.
"Kita bayar rupiah per kilometer. Masalahnya sekarang jadi tabrakan namanya juga pengusaha, mereka menganggap biaya rupiah per kilometer yang kita kasih ini kemurahan. Kalau kemurahan, kita tender dong sekarang sampai akhir Mei kelihatan. Kalau kamu mau kan lebih efisien. Kalau mereka enggak mau, ya sudah enggak usah ikut," ujar Ahok.
(whb)