Uzo Edarkan Sabu di Margonda Residence Pakai Kereta Bayi
A
A
A
DEPOK - Uzoma Elele Alpha alias Uzo (33) mengedarkan sabu dan ganja menggunakan kereta bayi di Apartemen Margonda Residence, Depok. Terdakwa kepemilikan empat kilogram sabu dan ganja itu diduga jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
"Modusnya dengan membawa barang (narkoba) menggunakan kereta bayi dari dalam apartemen untuk menemui tamu (pembeli). Sudah terjual tiga kilogram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Sektor Anggrek Komplek Perkantoran Kota Kembang, Depok, Senin (4/5/2015).
Dia mengatakan, jumlah barang haram yang masih ada di kamarnya sudah dipecah. Di apartemen itu, Uzo juga memiliki dua kamar yang ada di blok yang berbeda, yakni Blok H 1929 dan 1917.
Sedangkan empat kilogram sabu dan 300 gram ganja yang ditemukan di kamar, itu merupakan sisa hasil barang yang sudah dijual. "Yang di dalam kamar hanya sisa yang belum terjual," ujar Arnold.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan. Tambahnya, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus ini. "Nanti kami akan hadirkan saksi lainnya," ungkapnya. (Baca juga: Miliki Sabu 4 Kg, Uzo Dijerat Pasal Berlapis)
Sekadar diketahui, warga negara Nigeria itu ditangkap saat razia orang asing di Apartemen Margonda Residence, Depok pada Selasa 16 Desember 2014 silam. Uzo diketahui pengedar narkoba melalui tes urine yang diketahui positif pengguna narkoba.
Kemudian, petugas imigrasi Kelas II Depok, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyita 4 Kg sabu, dan 300 gram ganja setelah menggeledah kamarnya di apartemen tersebut.
"Modusnya dengan membawa barang (narkoba) menggunakan kereta bayi dari dalam apartemen untuk menemui tamu (pembeli). Sudah terjual tiga kilogram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arnold Siahaan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard, Sektor Anggrek Komplek Perkantoran Kota Kembang, Depok, Senin (4/5/2015).
Dia mengatakan, jumlah barang haram yang masih ada di kamarnya sudah dipecah. Di apartemen itu, Uzo juga memiliki dua kamar yang ada di blok yang berbeda, yakni Blok H 1929 dan 1917.
Sedangkan empat kilogram sabu dan 300 gram ganja yang ditemukan di kamar, itu merupakan sisa hasil barang yang sudah dijual. "Yang di dalam kamar hanya sisa yang belum terjual," ujar Arnold.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan. Tambahnya, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus ini. "Nanti kami akan hadirkan saksi lainnya," ungkapnya. (Baca juga: Miliki Sabu 4 Kg, Uzo Dijerat Pasal Berlapis)
Sekadar diketahui, warga negara Nigeria itu ditangkap saat razia orang asing di Apartemen Margonda Residence, Depok pada Selasa 16 Desember 2014 silam. Uzo diketahui pengedar narkoba melalui tes urine yang diketahui positif pengguna narkoba.
Kemudian, petugas imigrasi Kelas II Depok, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menyita 4 Kg sabu, dan 300 gram ganja setelah menggeledah kamarnya di apartemen tersebut.
(mhd)