Penjual Siswi di Jaksel Dijerat Pasal Berlapis

Jum'at, 01 Mei 2015 - 17:36 WIB
Penjual Siswi di Jaksel Dijerat Pasal Berlapis
Penjual Siswi di Jaksel Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - L alias Tato (21), pria sekaligus pacar DNS (17) yang sudah dijualnya kepada pria hidung belang seharga Rp500 ribu diancam pasal berlapis. Pasalnya, pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 23 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal perdagangan manusia atau human trafficking.

"Kalau untuk tuduhan trafficking-nya masih kami dalami lagi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Meski demikian, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan tuduhan Tato dengan pasal perdagangan orang. Karena, pria pengangguran itu sempat menjual DNS untuk disetubuhi pria hidung belang.

Sekadar diketahui, seorang siswi SMK di Jakarta Selatan dibawa kabur pacarnya usai mengikuti Ujian Nasional (UN). Dalam pelariannya, siswi tersebut dijual pacarnya kepada pria hidung belang seharga Rp500 ribu.

Sebelum dijual pacarnya, siswi itu sempat tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan. Namun sayang, di tengah pelariannya itu keduanya kehabisan uang hingga akhirnya L menjual DNS seharga Rp500 ribu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7561 seconds (0.1#10.140)