Tersangka Kasus UPS Alex Usman Ditahan

Jum'at, 01 Mei 2015 - 01:12 WIB
Tersangka Kasus UPS Alex Usman Ditahan
Tersangka Kasus UPS Alex Usman Ditahan
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) untuk sejumlah sekolah di Jakarta, Alex Usman, resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.

Alex ditahan setelah dijemput paksa polisi di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2015) malam.

"Ya kita tahan untuk 20 hari ke depan, sudah ditandatangani surat penahanannya," ujar Kasubdit V Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015).

Menurut Ikram, Alex ditahan guna kepentingan penyidikan kasus yang telah menjerat dua tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman tersebut.

Ikram menuturkan, penyidik membawa tim dokter dari kepolisian guna memeriksa kondisi Alex yang sebenarnya. Sebab, Alex sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit.

"Tadi kami bawa dokter dari polisi juga, dicek ternyata kondisinya sudah memungkinkan untuk dibawa dan ditahan," jelas Ikram.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3454 seconds (0.1#10.140)