Jual Ganja, Janda Lima Anak Diamankan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang janda lima anak, SN (40) dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Jakbar karena menjual ganja. Saat digerebek di rumahnya, polisi mendapati empat kilo ganja.
SN nekat menjual ganja lantaran desakan kebutuhan hidup. Dalam mengembangkan bisnis ganjanya, wanita asal Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ini tidak membatasi pembeli.
Panggilan 'mamih' kerap digunakan konsumennya yang berasal dari pelajar, mahasiswa, hingga penggangguran. "Kalau ada yang beli langsung menghubungi saya, ketemuan di rumah, dan saya kasih," ujarnya di Polres Jakarta Barat, Kamis (30/4/2015).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Pahrulian Sinaga menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi ganja. Dari laporan itu, polisi berhasil mengungkapkan, dan mengamankan SN dari rumahnya di Kapuk, Cengkareng.
Selain janda lima anak itu, selama seminggu terakhir Satnarkoba Jakarta Barat berhasil mengungkapkan 30 kasus narkoba, dengan total tersangka 40 orang. Dari semua itu, tujuh kilo ganja lebih dan 57 gram sabu berhasil diamankan.
"Rata-rata yang diamankan itu pengedar, baik kecil dan besar, kami sikat semua. Beberapa kasus masih dalam pengembangan," katanya.
Kesemua tersangka yang diamankan, Pahrulian menjerat dengan Pasal 114, dan 142 UU 35 Nomor 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal hukuman enam tahun penjara dengan maksimal hukuman mati.
SN nekat menjual ganja lantaran desakan kebutuhan hidup. Dalam mengembangkan bisnis ganjanya, wanita asal Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat ini tidak membatasi pembeli.
Panggilan 'mamih' kerap digunakan konsumennya yang berasal dari pelajar, mahasiswa, hingga penggangguran. "Kalau ada yang beli langsung menghubungi saya, ketemuan di rumah, dan saya kasih," ujarnya di Polres Jakarta Barat, Kamis (30/4/2015).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Pahrulian Sinaga menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi ganja. Dari laporan itu, polisi berhasil mengungkapkan, dan mengamankan SN dari rumahnya di Kapuk, Cengkareng.
Selain janda lima anak itu, selama seminggu terakhir Satnarkoba Jakarta Barat berhasil mengungkapkan 30 kasus narkoba, dengan total tersangka 40 orang. Dari semua itu, tujuh kilo ganja lebih dan 57 gram sabu berhasil diamankan.
"Rata-rata yang diamankan itu pengedar, baik kecil dan besar, kami sikat semua. Beberapa kasus masih dalam pengembangan," katanya.
Kesemua tersangka yang diamankan, Pahrulian menjerat dengan Pasal 114, dan 142 UU 35 Nomor 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal hukuman enam tahun penjara dengan maksimal hukuman mati.
(mhd)