DPR Ingatkan Ahok Soal Kewenangan Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - DPR mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melampaui kewenangan sebagai kepala daerah dalam membuat kebijkan. Pasalnya, gaya kepemimpinan Ahok seringkali mengundang kontroversi, dan sejumlah kebijakan yang diambil pun dinilai telah melampaui kewenangan sebagai kepala daerah.
"Memang Jakarta ini Ibu Kota negara yang mana, berbagai bentuk kebijakan terkait dengan pusat. Jadi saya kira memang, harusnya Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa 28 April kemarin.
Riza mengaku prihatin atas sikap Ahok yang seringkali membuat kebijakan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Karena, sudah sepatutnya Ahok selalu berpegangan pada peraturan perundang-undangan terkait sebelum mengeluarkan suatu kebijakan.
"Saran saya, gubernur lebih hati-hati dan teliti dalam membuat kebijakan, harus lihat semua undang-undang (UU) yang ada. Jadi, tidak asal buat kebijakan, keputusan, tabrak sana-sini," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Riza pun mencontohkan sejumlah kebijakan Ahok yang melebihi kewenangan seperti, Ahok berencana melegalisasikan distribusi minuman keras (miras) secara lebih luas di DKI Jakarta. Sementara, telah ada larangan pemerintah terkait penjualan miras di sejumlah mini market.
"Seharusnya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang niatnya baik, supaya enggak ada di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tentang pelarangan reklame rokok dan produk tembakau di DKI Jakarta.
Sementara, kebijakan itu berkaitan dengan tata ruang kota dan harus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Serta, pembanguna Giant Sea Wall di Pluit, Ahok tentunya perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Jadi, jangan ambisi bangun Jakarta, harus berkolerasi dengan pusat. Apalagi Jakarta jadi ibukota," tegas Riza. Oleh karena itu, Riza mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memanggil Ahok dan menjelaskan hubungan pemda dengan pusat.
"Mendagri punya kepentingan besar demi bangsa, bukan sektoral. Jadi, semua kepala daerah harus berkoordinasi dengan Mendagri. Mendagri kan orang tuanya gubernur, wali kota, bupati," ucapnya.
"Memang Jakarta ini Ibu Kota negara yang mana, berbagai bentuk kebijakan terkait dengan pusat. Jadi saya kira memang, harusnya Pemprov DKI berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Selasa 28 April kemarin.
Riza mengaku prihatin atas sikap Ahok yang seringkali membuat kebijakan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Karena, sudah sepatutnya Ahok selalu berpegangan pada peraturan perundang-undangan terkait sebelum mengeluarkan suatu kebijakan.
"Saran saya, gubernur lebih hati-hati dan teliti dalam membuat kebijakan, harus lihat semua undang-undang (UU) yang ada. Jadi, tidak asal buat kebijakan, keputusan, tabrak sana-sini," jelas politikus Partai Gerindra itu.
Riza pun mencontohkan sejumlah kebijakan Ahok yang melebihi kewenangan seperti, Ahok berencana melegalisasikan distribusi minuman keras (miras) secara lebih luas di DKI Jakarta. Sementara, telah ada larangan pemerintah terkait penjualan miras di sejumlah mini market.
"Seharusnya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang niatnya baik, supaya enggak ada di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan tentang pelarangan reklame rokok dan produk tembakau di DKI Jakarta.
Sementara, kebijakan itu berkaitan dengan tata ruang kota dan harus berkoordinasi dengan kementerian terkait. Serta, pembanguna Giant Sea Wall di Pluit, Ahok tentunya perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Jadi, jangan ambisi bangun Jakarta, harus berkolerasi dengan pusat. Apalagi Jakarta jadi ibukota," tegas Riza. Oleh karena itu, Riza mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memanggil Ahok dan menjelaskan hubungan pemda dengan pusat.
"Mendagri punya kepentingan besar demi bangsa, bukan sektoral. Jadi, semua kepala daerah harus berkoordinasi dengan Mendagri. Mendagri kan orang tuanya gubernur, wali kota, bupati," ucapnya.
(whb)