PWJ Minta Polisi Usut Tuntas Pemukulan Wartawan di Cempaka Mas
A
A
A
JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pemukulan wartawan yang dilakukan satuan pengamanan (Satpam) Apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Jika tidak segera dituntaskan, PWJ akan melakukan aksi demo.
"Kalau satpam yang melakukan pemukulan itu dibiarkan begitu saja, dalam waktu 1 kali 24 jam, kami akan akan melakukan aksi demo untuk meminta keadilan ditegakkan," kata Ketua PWJ B Ali Priambodo (Dodo) saat dihubungi Sindonews, Senin 27 April 2015 malam.
Kata Dodo mengatakan, pemukulan yang dilakukan satpam kawasan Cempaka Mas itu telah menyalahi aturan. Baik itu secara undang-undang pers, maupun aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ini jelas salah. Biar bagaimana pun, pelaku telah melakukan tindak pidana. Bukan karena korban wartawan, tapi segala bentuk tindak kekerasan pada seseorang merupakan bentuk tindak pidana," pungkasnya.
Seyogyanya, kata Dodo, pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus pemukulan yang terjadi kepada empat wartawan. Padahal, kerja wartawan dilindungi undang-undang (UU) pers. (Baca juga: Wartawan Dipukuli, Polres Jakpus Koordinasi dengan Polsek Kemayoran)
"Kami tidak bisa membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Keberadaan wartawan yang sedang melakukan peliputan kerap terancam. Apa tidak bisa berbicara secara baik jika memang mau melarang melakukan peliputan? Pihak kepolisian pun kami minta untuk selalu tanggap dalam menangani kasus kekerasan," tuturnya.
Dodo mengungkapkan, agar pihak pengelola Apartemen Cempaka Mas ikut bertanggung jawab atas rusaknya barang-barang milik wartawan akibat insiden pemukulan itu. (Baca juga: Liput Demo, Wartawan Dipukuli Satpam Apartemen Cempaka Mas)
"Pengelola harus bertanggung jawab, barang milik wartawan itu pada rusak. Wartawan yang mengalami luka parah pun harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit akibat luka yang di deritanya," paparnya.
"Kalau satpam yang melakukan pemukulan itu dibiarkan begitu saja, dalam waktu 1 kali 24 jam, kami akan akan melakukan aksi demo untuk meminta keadilan ditegakkan," kata Ketua PWJ B Ali Priambodo (Dodo) saat dihubungi Sindonews, Senin 27 April 2015 malam.
Kata Dodo mengatakan, pemukulan yang dilakukan satpam kawasan Cempaka Mas itu telah menyalahi aturan. Baik itu secara undang-undang pers, maupun aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ini jelas salah. Biar bagaimana pun, pelaku telah melakukan tindak pidana. Bukan karena korban wartawan, tapi segala bentuk tindak kekerasan pada seseorang merupakan bentuk tindak pidana," pungkasnya.
Seyogyanya, kata Dodo, pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus pemukulan yang terjadi kepada empat wartawan. Padahal, kerja wartawan dilindungi undang-undang (UU) pers. (Baca juga: Wartawan Dipukuli, Polres Jakpus Koordinasi dengan Polsek Kemayoran)
"Kami tidak bisa membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Keberadaan wartawan yang sedang melakukan peliputan kerap terancam. Apa tidak bisa berbicara secara baik jika memang mau melarang melakukan peliputan? Pihak kepolisian pun kami minta untuk selalu tanggap dalam menangani kasus kekerasan," tuturnya.
Dodo mengungkapkan, agar pihak pengelola Apartemen Cempaka Mas ikut bertanggung jawab atas rusaknya barang-barang milik wartawan akibat insiden pemukulan itu. (Baca juga: Liput Demo, Wartawan Dipukuli Satpam Apartemen Cempaka Mas)
"Pengelola harus bertanggung jawab, barang milik wartawan itu pada rusak. Wartawan yang mengalami luka parah pun harus menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit akibat luka yang di deritanya," paparnya.
(mhd)