Pembunuh Debt Collector di Bekasi Diciduk, Pelaku Dendam
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pembunuhan terhadap debt collector di Bekasi Freddy Akihary (40) ditangkap. Pelaku mengaku dendam terhadap korban karena lahan parkir miliknya direbut korban.
Kedua pelakunya adalah Mulkan Slash Somnaikubun (32) dan Fajer Farfar (30). Keduanya berhasil ditangkap tujuh jam setelah melakukan pembunuhan di kediamnya di Perumahan Tytyan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
"Dua pelaku berhasil kita amankan, dan dua pelaku lainya masih menjadi DPO kami," ujar Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan di kantornya, Senin (27/4/2015). Menurutnya, motif pembunuhan itu lantaran sakit hati dan balas dendam terhadap korban.
Rudi menjelaskan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Korban dan Tersangka diketahui pernah bekerja sama sebagai debt collector. Dan korban sendiri pernah ditahan akibat kasus pembunuhan pada tahun 2004 dan divonis 10 tahun.
Bahkan, kata dia, pembunuhan itu memang sudah direncanakan karena korban dengan kelompoknya mengambil lahan parkir milik pelaku di wilayah Cakung Jakarta Timur. "Korban sempat mengancam pelaku," ungkapnya.
Dari situlah, lanjut dia, pelaku mendendam dan merencanakan pembunuhan itu kepada korban. Tepatnya pada Jumat 24 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB saat korban mengendarai mobil Toyota Rush dicegat oleh empat pelaku.
Korban sudah dibuntuti oleh pelaku dari rumahnya di Harapan Jaya. Saat ditempat sepi dan lokasi kejadian, pelaku MLS dan FF membuka pintu samping kanan mobil korban dengan memastikan dalam mobil itu korban.
Setelah pelaku mengetahui itu korban, tanpa banyak bicara pelaku langsung membabat korban dengan golok tapi tak mengenai korban. Melihat hal itu, korban langsung turun dan melakukan perlawanan kepada pelaku.
Karena kalah jumlah, para pelaku langsung membacok korban menggunakan parang dan mengenai wajah, tangan, punggung, dan kedua kaki korban langsung meninggal dunia. (Baca: Debt Collector Tewas Penuh Luka Bacokan)
Rudi menambahkan, korban adalah ketua kelompok dengan massa anggotanya lumayan banyak. Sedangkan pelakunya adalah kelompok lainya. "Memang sudah berseteru lama kedua kelompok ini, hingga korban tewas," tambahnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, korban memang terkenal sebagai penagih utang dari Bank, leasing kendaraan roda dan empat. "Daerah kerjanya Jakarta, Semarang dan Solo. Memang korban sangat terkenal," katanya.
Menurutnya, dikendaraan korban ditemukan senjata parang yang biasa digunakan olehnya. Namun, saat kejadian itu berlangsung, korban tidak sempat mengeluarkan parang itu. "Parang itu kami sita bersama milik pelaku," ujarnya.
Kini keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KHUP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti berupa parang dan mobil diamankan petugas.
Kedua pelakunya adalah Mulkan Slash Somnaikubun (32) dan Fajer Farfar (30). Keduanya berhasil ditangkap tujuh jam setelah melakukan pembunuhan di kediamnya di Perumahan Tytyan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
"Dua pelaku berhasil kita amankan, dan dua pelaku lainya masih menjadi DPO kami," ujar Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan kepada wartawan di kantornya, Senin (27/4/2015). Menurutnya, motif pembunuhan itu lantaran sakit hati dan balas dendam terhadap korban.
Rudi menjelaskan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Korban dan Tersangka diketahui pernah bekerja sama sebagai debt collector. Dan korban sendiri pernah ditahan akibat kasus pembunuhan pada tahun 2004 dan divonis 10 tahun.
Bahkan, kata dia, pembunuhan itu memang sudah direncanakan karena korban dengan kelompoknya mengambil lahan parkir milik pelaku di wilayah Cakung Jakarta Timur. "Korban sempat mengancam pelaku," ungkapnya.
Dari situlah, lanjut dia, pelaku mendendam dan merencanakan pembunuhan itu kepada korban. Tepatnya pada Jumat 24 April 2015 sekira pukul 01.00 WIB saat korban mengendarai mobil Toyota Rush dicegat oleh empat pelaku.
Korban sudah dibuntuti oleh pelaku dari rumahnya di Harapan Jaya. Saat ditempat sepi dan lokasi kejadian, pelaku MLS dan FF membuka pintu samping kanan mobil korban dengan memastikan dalam mobil itu korban.
Setelah pelaku mengetahui itu korban, tanpa banyak bicara pelaku langsung membabat korban dengan golok tapi tak mengenai korban. Melihat hal itu, korban langsung turun dan melakukan perlawanan kepada pelaku.
Karena kalah jumlah, para pelaku langsung membacok korban menggunakan parang dan mengenai wajah, tangan, punggung, dan kedua kaki korban langsung meninggal dunia. (Baca: Debt Collector Tewas Penuh Luka Bacokan)
Rudi menambahkan, korban adalah ketua kelompok dengan massa anggotanya lumayan banyak. Sedangkan pelakunya adalah kelompok lainya. "Memang sudah berseteru lama kedua kelompok ini, hingga korban tewas," tambahnya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, korban memang terkenal sebagai penagih utang dari Bank, leasing kendaraan roda dan empat. "Daerah kerjanya Jakarta, Semarang dan Solo. Memang korban sangat terkenal," katanya.
Menurutnya, dikendaraan korban ditemukan senjata parang yang biasa digunakan olehnya. Namun, saat kejadian itu berlangsung, korban tidak sempat mengeluarkan parang itu. "Parang itu kami sita bersama milik pelaku," ujarnya.
Kini keduanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KHUP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara. Sementara barang bukti berupa parang dan mobil diamankan petugas.
(ysw)