Prostitusi Online, Mucikari Kalibata City Dijerat Pasal Berlapis

Minggu, 26 April 2015 - 18:16 WIB
Prostitusi Online, Mucikari...
Prostitusi Online, Mucikari Kalibata City Dijerat Pasal Berlapis
A A A
JAKARTA - FHM (25), mucikari prostitusi online di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan akan diancam dengan Pasal berlapis. Pelaku dinilai melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dikenai Pasal 296 dan Pasal 506 KUP.

"Tersangka disangkakan pasal berlapis," kata Kasubdit remaja, anak dan wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Didip Hayamansyah kepada wartawan, Minggu (26/4/2015).

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan pada tersangka penjara 10 tahun. Oleh sebab itu itu, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memberantas bisnis esek-esek yang memanfaatkan anak di bawah umur.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Kami berkomitmen memberantas prostitusi," tambahnya.

Didi mengimbau, agar masyarakat bersikap proaktif, dan bekerja sama dengan polisi untuk memberantas prostitusi. Bahkan, dia meminta, agar masyarakat melaporkan jika ada gerak-gerik yang mencurigakan soal prostitusi disekitarnya. "Kami mengimbau agar warga melaporkan kalau ada seperti itu," ujarnya.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek 2 kamar di tower Herbras (H), dan Jasmine (J) Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil penggerebekan itu, polisi menemukan enam wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)