Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua orang pengedar narkoba jaringan internasional ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dua pelaku itu merupakan jaringan internasional dari Nigeria-Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Widjarnako mengatakan, seorang wanita berinisial IA warga negara Indonesia, dan pria warga Nigeria berinisial AI. Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan kedua tersangka seberat 2,2 kilogram.
"Narkotika jenis sabu ini dikemas dalam makanan atau biskuit. Kalau kami hitung jumlahnya mencapai Rp3,3 miliar atau berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa," katanya di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto menambahkan, pelaku berinisial IA ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di Halte Margonda, Depok. Saat ditangkap di dalam tas wanita ini ditemukan narkotika jenis sabu seberat dua ons atau 200 gram.
"Jadi penangkapan ini berawal dari informasi. Kita lakukan analisa, pendalaman, penyelidikan dan menangkap IA di Margonda," jelasnya.
Dari keterangannya, disebut nama seorang WN Nigeria. Tidak mau pelaku lepas, petugas kemudian langsung melakukan pengejaran.
"Kami temukan lokasi pelaku yaitu di indekos wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Kami intai kemudian menangkap pelaku. Di lemari kamar miliknya ditemukan barang bukti sabu dua Kg yang dikemas menggunakan kotak makanan, Tango, Hello Kitty dan kopi," tuturnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Widjarnako mengatakan, seorang wanita berinisial IA warga negara Indonesia, dan pria warga Nigeria berinisial AI. Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan kedua tersangka seberat 2,2 kilogram.
"Narkotika jenis sabu ini dikemas dalam makanan atau biskuit. Kalau kami hitung jumlahnya mencapai Rp3,3 miliar atau berhasil menyelamatkan 10 ribu jiwa," katanya di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto menambahkan, pelaku berinisial IA ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di Halte Margonda, Depok. Saat ditangkap di dalam tas wanita ini ditemukan narkotika jenis sabu seberat dua ons atau 200 gram.
"Jadi penangkapan ini berawal dari informasi. Kita lakukan analisa, pendalaman, penyelidikan dan menangkap IA di Margonda," jelasnya.
Dari keterangannya, disebut nama seorang WN Nigeria. Tidak mau pelaku lepas, petugas kemudian langsung melakukan pengejaran.
"Kami temukan lokasi pelaku yaitu di indekos wilayah Srengseng, Jakarta Barat. Kami intai kemudian menangkap pelaku. Di lemari kamar miliknya ditemukan barang bukti sabu dua Kg yang dikemas menggunakan kotak makanan, Tango, Hello Kitty dan kopi," tuturnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
(mhd)