Razia Indekos, Komplotan Begal Diciduk di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku begal sepeda motor di Rawa Indah, Kelurahan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi diciduk jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede. Ketiga pelaku ditangkap saat petugas melakukan razia di indekos, karena ada penghuni yang mencurigakan.
"Tiga begal yang kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Untung Riswaji di Bekasi, Rabu (22/4/2015).
Menurutnya, indekos itu dihuni empat orang, yakni TY, UD, SFL, dan TMBL. Saat dilakukan razia, petugas menemukan dua unit linggis kecil, dua senjata tajam jenis celurit, dan sarung tangan untuk aksi perampokan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, ternyata tiga dari empat penghuni rumah kontrakan itu merupakan pelaku perampokan spesialis rumah, dan minimarket.
"Target operasi mereka di Subang, Jawa Barat, dan tidak di Bekasi," ujarnya.
Untung menyebutkan, tiga pelaku pencurian dan kekerasan adalah UD, SFL, dan TMBL. Karena itu, penyidik melimpahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat. "UD dan SFL adalah residivis," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, mereka empat kali melakukan aksi perampokan di Subang dan bersembunyi di Bekasi. Adapun, satu penghuni lain, TY dijerat dengan Undang-undang darurat karena terbukti menyimpan senjata tajam.
Sedangkan tiga lainnya, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam penjara di atas lima tahun. Kini mereka mendekam di Mapolsek Pondok Gede.
Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka perampokan ialah mencongkel rumah atau minimarket memakai linggis. "Sasaranya adalah minimarket," tambahnya.
Jika aksinya ketahuan, kata dia, pelaku mengancam korban menggunakan celurit yang dibawa dan melukai korbanya, lalu menyekapnya. "Komplotan ini terkenal sadis, dan pelaku memang dicari keberadaanya," tukasnya.
"Tiga begal yang kami amankan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Untung Riswaji di Bekasi, Rabu (22/4/2015).
Menurutnya, indekos itu dihuni empat orang, yakni TY, UD, SFL, dan TMBL. Saat dilakukan razia, petugas menemukan dua unit linggis kecil, dua senjata tajam jenis celurit, dan sarung tangan untuk aksi perampokan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, ternyata tiga dari empat penghuni rumah kontrakan itu merupakan pelaku perampokan spesialis rumah, dan minimarket.
"Target operasi mereka di Subang, Jawa Barat, dan tidak di Bekasi," ujarnya.
Untung menyebutkan, tiga pelaku pencurian dan kekerasan adalah UD, SFL, dan TMBL. Karena itu, penyidik melimpahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Subang, Jawa Barat. "UD dan SFL adalah residivis," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, mereka empat kali melakukan aksi perampokan di Subang dan bersembunyi di Bekasi. Adapun, satu penghuni lain, TY dijerat dengan Undang-undang darurat karena terbukti menyimpan senjata tajam.
Sedangkan tiga lainnya, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Para tersangka terancam penjara di atas lima tahun. Kini mereka mendekam di Mapolsek Pondok Gede.
Kepala Polresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka perampokan ialah mencongkel rumah atau minimarket memakai linggis. "Sasaranya adalah minimarket," tambahnya.
Jika aksinya ketahuan, kata dia, pelaku mengancam korban menggunakan celurit yang dibawa dan melukai korbanya, lalu menyekapnya. "Komplotan ini terkenal sadis, dan pelaku memang dicari keberadaanya," tukasnya.
(mhd)