Home Industri Saus Berbahaya di Tangerang Digerebek Polisi
A
A
A
TANGERANG - Home industri saus berbahaya di Perumahan Taman Jaya, Blok D1 Nomor 3A, RT4/11, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek polisi.
Dari Penggerebekan itu, petugas mengamankan berupa barang bukti zat pengawet, pewarna tekstil, ekstrak cabai, kemasan saus, dan ratusan bungkus saus siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang mengeluhkan produksi pabrik saus tersebut. Warga kerap mencium bau menyengat dari limbah saus.
"Selain itu banyak siswa-siswa SD yang sakit akibat mengkonsumsi saus itu. Akhirnya kami lakukan penyelidikan," jelasnya di Tangerang, Rabu (22/4/2015).
Setelah dipastikan pabrik saus rumahan tersebut menggunakan zat berbahaya, kata dia, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang langsung melakukan penggerebekan sekira pukul 09.00 WIB.
"Kami amankan barang bukti serta satu pemilik berinisial I (50) dan empat karyawan," tambahnya.
Menurut Juang, pemilik bisa dijerat undang-undang (UU) kesehatan nomor 36/2009 196 Pasal dan UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pemilik masih kami mintai keterangannya. Zat-zat kimia yang kami dapat juga akan uji di laboratorium," paparnya.
Dari pengakuan tersangka I, pabrik rumahan miliknya telah beroperasi sekitar 10 tahun. Produk saus berbahaya itu distribusikan ke wilayah Jabodetabek, untuk dijual ke pedagang-pedagang kecil.
"Kami produksi per hari sekitar 10 dus. Omzet Rp1 juta per hari," katanya.
Dari Penggerebekan itu, petugas mengamankan berupa barang bukti zat pengawet, pewarna tekstil, ekstrak cabai, kemasan saus, dan ratusan bungkus saus siap edar.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang mengeluhkan produksi pabrik saus tersebut. Warga kerap mencium bau menyengat dari limbah saus.
"Selain itu banyak siswa-siswa SD yang sakit akibat mengkonsumsi saus itu. Akhirnya kami lakukan penyelidikan," jelasnya di Tangerang, Rabu (22/4/2015).
Setelah dipastikan pabrik saus rumahan tersebut menggunakan zat berbahaya, kata dia, Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang langsung melakukan penggerebekan sekira pukul 09.00 WIB.
"Kami amankan barang bukti serta satu pemilik berinisial I (50) dan empat karyawan," tambahnya.
Menurut Juang, pemilik bisa dijerat undang-undang (UU) kesehatan nomor 36/2009 196 Pasal dan UU Perlindungan Konsumen nomor 8/1999 pasal 62 dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pemilik masih kami mintai keterangannya. Zat-zat kimia yang kami dapat juga akan uji di laboratorium," paparnya.
Dari pengakuan tersangka I, pabrik rumahan miliknya telah beroperasi sekitar 10 tahun. Produk saus berbahaya itu distribusikan ke wilayah Jabodetabek, untuk dijual ke pedagang-pedagang kecil.
"Kami produksi per hari sekitar 10 dus. Omzet Rp1 juta per hari," katanya.
(mhd)