Diduga Lakukan Gadai Barang Fiktif, Kacab Pegadaian Jatiwaringin Ditahan
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan penahanan terhadap Kepala Cabang Pegadaian Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi berinisial R (44). Akibat ulahnya negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
R dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa 21 April kemarin. R ditahan penyidik Kejari Bekasi usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Tersangka yang mengenakan kerudung berwarna cokelat hanya bisa tertunduk malu ketika digiring petugas. Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kota Bekasi Ery Sarifah mengatakan, penahanan R bermula dari laporan perusahaan Pegadaian karena mendapati kerugian di cabang Jatiwaringin, Pondok Gede.
Di mana ketika dilakukanl audit diketahui pengeluaran negara lebih besar dan barang digadaikan tidak ada. "Modus yang digunakan tersangka dengan mengadaikan barang milik konsumen di cabang Jatiwaringin," kata Ery Sarifah kepada wartawan, Selasa 21 April 2015.
Barang tersebut digadaikan dengan identitas fiktif kemudian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, lanjut dia, perbuatan tersangka ini berdampak kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
R dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa 21 April kemarin. R ditahan penyidik Kejari Bekasi usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Tersangka yang mengenakan kerudung berwarna cokelat hanya bisa tertunduk malu ketika digiring petugas. Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kota Bekasi Ery Sarifah mengatakan, penahanan R bermula dari laporan perusahaan Pegadaian karena mendapati kerugian di cabang Jatiwaringin, Pondok Gede.
Di mana ketika dilakukanl audit diketahui pengeluaran negara lebih besar dan barang digadaikan tidak ada. "Modus yang digunakan tersangka dengan mengadaikan barang milik konsumen di cabang Jatiwaringin," kata Ery Sarifah kepada wartawan, Selasa 21 April 2015.
Barang tersebut digadaikan dengan identitas fiktif kemudian uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, lanjut dia, perbuatan tersangka ini berdampak kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
(whb)