Sering Menghina, Terapis Pijat Panggilan Ini Dibunuh
A
A
A
BEKASI - Pelaku pembunuhan terhadap Wagirah (35) terapis pijat panggilan di Pondok Gede, Kota Bekasi, terkuak. Pelaku ialah Samiran (38) kekasih korban yang tinggal dalam satu rumah.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan terkait pembunuhan terhadap Wagirah di kamar kontrakannya di Gang Sepakat No 77, RT 4/2, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 22 Maret 2015 lalu, penyidik menyimpulkan bila pelakunya ialah Samiran pasangan kumpul kebo korban.
Samiran diringkus di rumah salah seorang kerabatnya di Depok. Dalam penangkapan tersebut polisi terpaksa melepaskan timah panas pada bagian betisnya. "Motif pembunuhan pelaku sakit hati sering dihina korban karena memiliki penghasilan yang sedikit," jelas Rudi di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (21/4/2015).
Rudi mengungkapkan, penghasilan pelaku yang hanya sebagai kuli lebih rendah dari penghasilan Wagirah yang biasa melayani jasa pijat bagi warga sekitar. "Pembunuhan ini telah direncanakan pelaku. Sata korban tertidur pelaku memukul kepala dan mencekik leher korban hingga tewas," ungkapnya.
Kini Samiran mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan terkait pembunuhan terhadap Wagirah di kamar kontrakannya di Gang Sepakat No 77, RT 4/2, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 22 Maret 2015 lalu, penyidik menyimpulkan bila pelakunya ialah Samiran pasangan kumpul kebo korban.
Samiran diringkus di rumah salah seorang kerabatnya di Depok. Dalam penangkapan tersebut polisi terpaksa melepaskan timah panas pada bagian betisnya. "Motif pembunuhan pelaku sakit hati sering dihina korban karena memiliki penghasilan yang sedikit," jelas Rudi di Mapolresta Bekasi Kota, Selasa (21/4/2015).
Rudi mengungkapkan, penghasilan pelaku yang hanya sebagai kuli lebih rendah dari penghasilan Wagirah yang biasa melayani jasa pijat bagi warga sekitar. "Pembunuhan ini telah direncanakan pelaku. Sata korban tertidur pelaku memukul kepala dan mencekik leher korban hingga tewas," ungkapnya.
Kini Samiran mendekam di tahanan dan akan dijerat Pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(whb)