Lagi, Nenek Fatimah Lolos dari Gugatan Anak & Menantu
A
A
A
TANGERANG - Nenek Fatimah (90) kembali lolos dari gugatan perdata terkait sengketa tanah yang dilayangkan kedua kalinya oleh anak dan menantunya yakni Nurhanah dan Nurhakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Senyum sumringah keluar dari wajah ibu delapan anak ini setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan (N.O) pihak penggugat dalam sidang yang digekar pada Selasa (21/4/2015) siang tadi.
"Alhamdulillah sudah selesai. Saya capek ikut sidang," kata Fatimah saat keluar dari ruang sidang PN Tangerang. Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, hakim menyatakan N.O karena pihak penggugat, Nurhakim, merasa tidak pernah membuat surat pernyataan menjual dan bersedia balik nama tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Gang Musholla RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Nurhakim menyatakan bahwa surat yang ditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakim meminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakan N.O," jelasnya.
Namun menurut Aris putusan hakim tidak adil karena belum bisa memberikan kepastian hukum. Artinya jika pemalsuan tanda tangan itu bisa dibuktikan, maka Nurhakim bisa melayangkan gugatan kembali. "Ya kita berharap ada hati nurani, dari penggugat untuk taubat datang ke ibunya. Selesaikan masalah ini. Jangan nuntut lagi," ujarnya.
Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku kurang puas dengan putusan hakim yang tidak memenangkan atau mengalahkan kedua belah pihak. Namun pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembuktian pemalsuan tersebut.
"Sebelumnya kan kita ada laporan pidana ke polisi yang belum tuntas. Nanti kita kejar untuk pembuktian KTP Nurhakim yang dipalsukan itu. Tidak banding, tidak masalah, kita bisa gugat lagi," ucapnya.
Senyum sumringah keluar dari wajah ibu delapan anak ini setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan (N.O) pihak penggugat dalam sidang yang digekar pada Selasa (21/4/2015) siang tadi.
"Alhamdulillah sudah selesai. Saya capek ikut sidang," kata Fatimah saat keluar dari ruang sidang PN Tangerang. Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomo Hadi menjelaskan, hakim menyatakan N.O karena pihak penggugat, Nurhakim, merasa tidak pernah membuat surat pernyataan menjual dan bersedia balik nama tanah seluas 397 meter persegi yang terletak di Gang Musholla RT 02/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Nurhakim menyatakan bahwa surat yang ditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakim meminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakan N.O," jelasnya.
Namun menurut Aris putusan hakim tidak adil karena belum bisa memberikan kepastian hukum. Artinya jika pemalsuan tanda tangan itu bisa dibuktikan, maka Nurhakim bisa melayangkan gugatan kembali. "Ya kita berharap ada hati nurani, dari penggugat untuk taubat datang ke ibunya. Selesaikan masalah ini. Jangan nuntut lagi," ujarnya.
Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun mengaku kurang puas dengan putusan hakim yang tidak memenangkan atau mengalahkan kedua belah pihak. Namun pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembuktian pemalsuan tersebut.
"Sebelumnya kan kita ada laporan pidana ke polisi yang belum tuntas. Nanti kita kejar untuk pembuktian KTP Nurhakim yang dipalsukan itu. Tidak banding, tidak masalah, kita bisa gugat lagi," ucapnya.
(whb)