Wagub DKI: Minuman Alkohol Bukan Dilarang tapi Diatur
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menilai aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal minuman beralkohol (minol) tidak mempermasalahkan saham di Delta Djakarta. Tetapi, hal itu hanya melarang minimarket menjual minol.
"Soal penjualan minuman (alkohol) bukan dilarang tapi diatur. Masa ada kaitannya dengan kami (DKI) punya saham di (PT) Delta (Djakarta)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Politikus PDIP itu juga merasa heran, kenapa saham 26,26% itu baru dipermasalahkan. Padahal, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemegang lisensi dan distribusi sejumlah merek bir ternama itu sudah ada sejak tahun 1970-an.
"Lagian saham kita itu (sudah dari) tahun 70-an. Kenapa sekarang baru diungkit-ungkit," kata mantan Wali Kota Blitar itu. (Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Jual Saham di Perusahaan Bir)
Dalam aturan Kemendag itu juga, kata Djarot, tidak menyinggung mengenai pelarangan untuk meminum bir. Tetapi, aturan tersebut hanya mengatur penjualan minol di minimarket atau secara eceran.
"Tidak dilarang bahwa orang Indonesia meminum bir. (Touris) yang datang ke Indonesia dilarang minum bir? Kan enggak (dilarang). Kalau seperti ini bagaimana dengan orang luar yang ada di sini (Indonesia)," katanya.
Kalau pemerintah serius mau melarangan minuman beralkohol, menurut dia, seharusnya pabriknya yang ditutup. Tetapi, sambungnya, dalam aturan Kemendag itu hanya distribusi yang dibatasi bukan pelarangan.
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.
Dalam pasal itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman itu.
"Soal penjualan minuman (alkohol) bukan dilarang tapi diatur. Masa ada kaitannya dengan kami (DKI) punya saham di (PT) Delta (Djakarta)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).
Politikus PDIP itu juga merasa heran, kenapa saham 26,26% itu baru dipermasalahkan. Padahal, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemegang lisensi dan distribusi sejumlah merek bir ternama itu sudah ada sejak tahun 1970-an.
"Lagian saham kita itu (sudah dari) tahun 70-an. Kenapa sekarang baru diungkit-ungkit," kata mantan Wali Kota Blitar itu. (Baca juga: Pemprov DKI Tak Bakal Jual Saham di Perusahaan Bir)
Dalam aturan Kemendag itu juga, kata Djarot, tidak menyinggung mengenai pelarangan untuk meminum bir. Tetapi, aturan tersebut hanya mengatur penjualan minol di minimarket atau secara eceran.
"Tidak dilarang bahwa orang Indonesia meminum bir. (Touris) yang datang ke Indonesia dilarang minum bir? Kan enggak (dilarang). Kalau seperti ini bagaimana dengan orang luar yang ada di sini (Indonesia)," katanya.
Kalau pemerintah serius mau melarangan minuman beralkohol, menurut dia, seharusnya pabriknya yang ditutup. Tetapi, sambungnya, dalam aturan Kemendag itu hanya distribusi yang dibatasi bukan pelarangan.
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dikeluarkan hari ini. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 290 Tahun 2014 tentang hal yang sama.
Salah satu aturan itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Kemendag merevisi Pasal 14 yang lama.
Dalam pasal itu menyebutkan, minimarket dan pengecer bisa menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. Sedangkan Pasal 14 dalam Permendag yang baru menghilangkan minimarket dan pengecer, artinya minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman itu.
(mhd)