Polisi Grebek Rumah Industri Bumbu Tabur Kadaluarsa
A
A
A
BEKASI - Polresta Bekasi Kota menggrebek sebuah rumah industri bumbu tabur tak layak komsumsi di Kampung Rawabugel RT 2/3, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, dalam penggrebekan itu pihaknya mengamankan pemiliknya yakni Caswati beserta dua pegawainya Hasan (32) dan Wawan (29).
”Pemiliknya jadi tersangka, dua karyawanya masih menjadi saksi,” katanya dilokasi penggrebekan, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan memperdagangkan barang yang rusak atau cacat dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dengan modus mencampur bumbu yang sudah rusak untuk diperjualbelikan. ”Tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 1994 lalu,” ujarnya.
Sementara bumbu – bumbu itu diantaranya, bumbu tabur goreng, bumbu keju, dan bumbu balado. Biasanya, bumbu itu digunakan untuk jajanan anak-anak seperti cimol, mie, dan lainnya yang dijual di sekolah.
Dalam racikannya, kata dia, bahan yang dicampur antara lain gula pasir, tepung bawang, dan bumbu tabur goreng yang diduga rusak dengan mengemasnya kedalam plastik ukuran satu kilogram. ”Banyak masyarakat Bekasi yang mengkomsumsinya,” ungkapnya.
Saat ditemui wartawan, Caswati tak mau berkata banyak. Perempuan yang wajahnya ditutupi kerudung ini hanya bisa tertunduk lesu di teras rumahnya.”Sudah 10 tahun lebih usaha beginiaan,” katanya kepada wartawan saat akan dibawa ke Mapolreta Bekasi Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman lima tahun penjara, dan pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancamannya dua tahun penjara.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Rudi Setiawan mengatakan, dalam penggrebekan itu pihaknya mengamankan pemiliknya yakni Caswati beserta dua pegawainya Hasan (32) dan Wawan (29).
”Pemiliknya jadi tersangka, dua karyawanya masih menjadi saksi,” katanya dilokasi penggrebekan, Selasa (14/4/2015).
Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan tersangka dengan memperdagangkan barang yang rusak atau cacat dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dengan modus mencampur bumbu yang sudah rusak untuk diperjualbelikan. ”Tersangka sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 1994 lalu,” ujarnya.
Sementara bumbu – bumbu itu diantaranya, bumbu tabur goreng, bumbu keju, dan bumbu balado. Biasanya, bumbu itu digunakan untuk jajanan anak-anak seperti cimol, mie, dan lainnya yang dijual di sekolah.
Dalam racikannya, kata dia, bahan yang dicampur antara lain gula pasir, tepung bawang, dan bumbu tabur goreng yang diduga rusak dengan mengemasnya kedalam plastik ukuran satu kilogram. ”Banyak masyarakat Bekasi yang mengkomsumsinya,” ungkapnya.
Saat ditemui wartawan, Caswati tak mau berkata banyak. Perempuan yang wajahnya ditutupi kerudung ini hanya bisa tertunduk lesu di teras rumahnya.”Sudah 10 tahun lebih usaha beginiaan,” katanya kepada wartawan saat akan dibawa ke Mapolreta Bekasi Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman lima tahun penjara, dan pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan ancamannya dua tahun penjara.
(ysw)